KIP Sekolah Khusus untuk Siswa dari Keluarga Kurang Mampu Seperti Muhammad Rais

Muhammad Rais, siswa SDN 047 Balonggede, Kota Bandung, Jawa Barat, yang berasal dari keluarga pemulung dan sering melakukan aktivitas belajar di pinggir trotoar mendapatkan KIP Sekolah
Muhammad Rais, siswa SDN 047 Balonggede, Kota Bandung, Jawa Barat, yang berasal dari keluarga pemulung dan sering melakukan aktivitas belajar di pinggir trotoar mendapatkan KIP Sekolah (KalderaNews/Kemendikbud)
Sharing for Empowerment

BANDUNG, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan perhatian kepada siswa dari keluarga tidak mampu, seperti halnya Muhammad Rais, siswa SDN 047 Balonggede, Kota Bandung, Jawa Barat, yang berasal dari keluarga pemulung dan sering melakukan aktivitas belajar di pinggir trotoar.

Kemendikbud lantas memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), tabungan Simpel (simpanan pelajar), dan perlengkapan sekolah (tas sepatu seragam dan buku tulis) kepada Rais.

“Kami sangat terbantu dengan masukan dan laporan dari masyarakat mengenai anak-anak yang membutuhkan bantuan. Mereka perlu dukungan kita bersama agar terus mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud, Abdul Kahar saat menyerahkan bantuan di SDN 047 Balonggede, Bandung, pada Jumat, 11 Desember 2020.

BACA JUGA:

Abdul Kahar berharap dinas pendidikan dan sekolah yang memiliki kewenangan mengusulkan siswa penerima KIP juga agar lebih aktif meningkatkan kualitas pendataan siswa dari keluarga miskin melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar).

Di samping itu, dinas pendidikan juga diharapkan berperan aktif berkoordinasi dengan perangkat daerah/kecamatan/lurah, agar seluruh siswa dari keluarga miskin dapat menerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mengawal proses pencatatan keluarganya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota diharapkan agar mengoptimalkan perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan PIP.

“Mulai dari proses pemutakhiran DTKS oleh dinas sosial setempat yang berkoordinasi dengan kelurahan, pengusulan oleh dinas pendidikan, sampai dengan aktivasi rekening, penarikan dana dan pemanfaatan dana,” ujar Abdul Kahar.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*