
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 dilanjutkan. Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah, sekaligus mendukung program Merdeka Belajar.
BACA JUGA:
- Segera, Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah! Begini Caranya
- Alhamdulillah, KIP Sekolah dan KIP Kuliah Mulai Disalurkan Maret 2021
- Begini Cara Cek Penerima Dana KIP Sekolah dan Cara Mendaftarnya
Pada 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Sementara, pada 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima.
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2021:
- Pendaftaran akun KIP Kuliah : 8 Februari – 31 Oktober 2021
- SNMPTN : 14 Februari – 23 Februari 2021
- SNMPN : 12 Februari – 18 Maret 2021
Persyaratan penerima KIP Kuliah:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asal memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Keunggulan penerima KIP Kuliah:
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
- Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
- Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Jangka waktu pemberian KIP Kuliah:
- Program Regular: Sarjana maksimal 8 (delapan) semester, Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester, Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester, Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester.
- Program Profesi: Dokter maksimal 4 (empat) semester, Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester, Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester, Ners maksimal 2 (dua) semester, Apoteker maksimal 2 (dua) semester, Guru maksimal 2 (dua) semester.
Pendaftaran KIP Kuliah:
- Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
- Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:
- Siswa dapat mendaftar secara mandiri
- Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah:
- Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri);
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Saya ingin mendapatkan biaya hidup karena saya terbatas biaya jadi saya membutuhkan biaya