JAKARTA,KalderaNews.com – Kemendikbudristek menemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
MelaluiBalai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kemendikbud, kecurangan ini datang dari mahasiswa dan bisa berakibat fatal.
Apabila melanggar, mahasiswa bisa kehilangan statusnya. Aturan ini sudah tertulis jelas dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024.
BACA JUGA:
- Parah Nih! Ombudsman Temukan Dugaan Kecurangan PPDB 2024 Jenjang SMA
- Buntut Kecurangan Zonasi PPDB, Sejumlah Kepala Sekolah di Bogor Akhirnya Dicopot
Melansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), ini 4 temuan kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima BPI.
4 temuan kecurangan mahasiswa BPI
1. Berkuliah daring dalam waktu lama
Mahasiswa penerima BPI tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online/daring atau hybrid dalam waktu lama. Walaupun pihak perguruan tinggi memperbolehkannya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, Ratna Prabandari menyebutkan ketentuan ini dilakukan karena BPI memberikan skema living allowance atau biaya hidup bulanan sehingga mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota di mana perguruan tinggi berada.
Adapun menurut temuannya, ada mahasiswa BPI yang melakukan perkuliahan daring di berbeda kota dengan letak kampus hingga 2 semester. Hal ini merupakan tindakan terlarang.
“Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” katanya.
2. Mahasiswa masih bekerja
BPPT juga menemukan ada mahasiswa penerima BPI yang masih melakukan pekerjaan sambil berkuliah. Padahal, menurut Ratna penerima BPI tidak boleh bekerja.
“Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya. Termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” tambahnya.
Ratna menyebutkan mahasiswa penerima BPI masih boleh bekerja dengan mengabaikan tugas belajar. Dengan catatan pekerjaan yang dilakukannya merupakan bagian wajib dari studi, seperti menjadi teaching assistant atau research assistant.
3. Pemalsuan dokumen akademik
BPT juga turut menemukan kecurangan berkaitan dengan pemalsuan dokumen akademik seperti tandatangan promotor tesis atau disertasi dan pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).
4. Double funding dari pemerintah daerah
Double funding adalah sebuah keadaan ketika penerima beasiswa mendapat pendanaan tambahan dari lembaga pemberi beasiswa lain. Dalam hal ini temuan yang ditemukan adalah double funding dari pemerintah daerah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Mohammad Alipi menjelaskan memang beasiswa yang berada dari program Puslapdik lainnya mungkin bisa dipantau terkait keadaan double funding.
Seperti Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik). Namun sayangnya beasiswa dari pemerintah daerah sulit untuk dipantau penerimaannya.
Sanksi untuk kecurangan mahasiswa
Disebutkan dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024, apabila penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ia akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT.
Namun, jika penerima beasiswa ketahuan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat.
Sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan berkewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Ia juga akan diblokir untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply