AKBP Basuki Kena Sanksi Patsus 20 Hari, Diiduga Terlibat Kematian Dosen Untag

Jenasah, Kematian, Bunuh Diri, Mati, Pembunuhan
Jenasah (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

SEMARANG, KalderaNews.com – AKBP Basuki dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. Duh, diduga terlibat kematian dosen Untag?

Bidpropam Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi tegas berupa Patsus selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng.

Sanksi diberikan karena AKBP Basuki terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, yakni tinggal satu atap atau tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) bersama seorang perempuan berinisial DLL, tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

BACA JUGA:

Perempuan berinisial DLL tersebut diketahui berprofesi sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Kasus pelanggaran etik ini terungkap setelah DLL ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang pada Senin, 17 November 2025.

Dipatsus mulai 19 November 2025

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, menjelaskan bahwa AKBP Basuki telah ditempatkan di ruang tahanan khusus Polda Jateng sejak Rabu, 19 November 2025.

“AKBP B dipatsus selama 20 hari, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Kombes Saiful.

Keputusan penahanan ini diambil setelah Bidpropam melakukan pemeriksaan internal dan gelar perkara.

Hasilnya menyatakan AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai anggota Polri.

Kombes Saiful menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan profesional dan transparan.

Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.

Fakta mengejutkan, saksi kunci dan satu KK

Dalam kasus kematian dosen Untag ini, AKBP Basuki berperan sebagai saksi utama.

Fakta lain yang mengejutkan adalah temuan secara administrasi bahwa AKBP Basuki dan korban DLL tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama di kawasan Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.

Meskipun hasil otopsi lisan menyebutkan korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan, pihak keluarga korban mendesak Polda Jateng untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.

Sebelumnya, kematian dosen muda ini telah memicu demonstrasi mahasiswa Untag di Polda Jateng.

Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam kasus tersebut, seperti kondisi korban, peran polisi sebagai saksi kunci, dan dugaan hilangnya barang-barang pribadi korban.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*