The Path To Financial Freedom, EduFulus – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah angkat bicara mengenai catatan hukum yang menyeret nama salah satu pemilik manfaat akhir dari pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), yang akan melantai di bursa pada 9 Juli 2025.
Meskipun ada isu hukum terkait Andrew Hidayat, BEI menegaskan bahwa pencatatan saham COIN tetap memenuhi peraturan yang berlaku.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, yang merupakan pemilik manfaat akhir dari entitas anak COIN, yaitu PT Kustodian Koin Indonesia (KKI), terjadi pada tahun 2015.
SIMAK JUGA: Tahun 2024 Lesu, Menanti IPO 2025 yang Lebih Meriah
Namun, menurut Nyoman, BEI mengacu pada ketentuan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan ini melarang pengelola tempat penyimpanan aset kripto dikendalikan oleh pihak yang pernah dipidana karena tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan.
Nyoman menegaskan bahwa Konsultan Hukum Perseroan menyatakan catatan hukum Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.
Sebagai informasi, PT Kustodian Koin Indonesia (KKI) telah mengantongi izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI sejak 27 Desember 2023. Izin ini tetap berlaku meskipun pengawasan aset keuangan digital dan kripto telah beralih dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025.
Dalam prospektus penawaran umum COIN yang diterbitkan pada 1 Juli 2025, juga dijelaskan bahwa Andrew Hidayat telah memberikan pernyataan resmi melalui surat tertanggal 13 November 2024. Dalam surat tersebut, Andrew menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki afiliasi dengan IUM dalam proses lelang barang rampasan negara yang sebelumnya diberitakan media.
BEI menekankan bahwa dalam proses evaluasi, bursa memastikan kualitas perusahaan yang akan tercatat di Bursa dengan sangat selektif. Proses ini didasarkan pada prinsip ketelitian, kehati-hatian, dan analisis komprehensif, tidak hanya mempertimbangkan aspek formal, tetapi juga substansi persyaratan, termasuk latar belakang pengendali dan pengurus perusahaan.
Berdasarkan prospektus IPO, Andrew Hidayat memang masuk dalam daftar pemilik manfaat akhir. Selain Andrew, terdapat nama Jeth Soetoyo (CEO PT Pintu Kemana Saja), Budi Mardiono, dan Aaron Ang Nio. Andrew Hidayat disebut sebagai pemilik manfaat akhir dari PT Megah Perkasa Investindo (MPI), yang merupakan pemegang saham pengendali COIN. MPI sendiri adalah anak usaha yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh PT MMS Group Indonesia (MMSGI), di mana Andrew Hidayat tercatat memiliki 55% saham MMSGI.
Sebelumnya, Andrew Hidayat memang pernah terjerat kasus suap kader PDIP.
SIMAK JUGA: Investor Wajib Tahu! Berikut 3 Trik Beli Saham IPO!
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply