Berikut 10 Lembaga Akreditasi Internasional yang Diakui Kemendikbud

Ilutrasi: Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui Kemendikbud. (Ist.)
Ilutrasi: Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui Kemendikbud. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Skema reakreditasi perguruan tinggi menjadi salah satu kebijakan baru dalam “Kampus Merdeka” yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Salah satu poin reakreditasi perguruan tinggi itu yakni memberikan akreditasi A secara otomatis kepada kampus yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

BACA JUGA:

Tapi, akreditasi internasional tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain lembaga akreditasi internasional harus diakui Kemendikbud, juga harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Nah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud merilis daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui Kemendikbud. Berikut 10 lembaga akreditasi internasional yang telah diakui Kemendikbud:

  1. European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR)
    Bidang : Umum
    Lembaga : FIBAA, A3ES, ACQUIN, dan lain-lain
  2. Council for Higher Education Accreditation (CHEA)
    Bidang : Umum
    Lembaga : ACEN, ATMAE, dan ACPE
  3. United States Department of Education (USDE)
    Bidang : Kesehatan
    Lembaga : ACPE, ACAOM, dan AOTA
  4. World Federation of Medical Education (WFME)
    Bidang : Kesehatan
    Lembaga : LCME, AMC, LAM-PTKes.
  5. Wasington Accord
    Bidang : Teknik
    Lembaga : ABET, JABEE, IABEE
  6. Sydney Accord
    Bidang : Teknolgi Teknik
    Lembaga : ABET, dan ECUK
  7. Dublin Accord
    Bidang : Praktisi teknik
    Lembaga : ABET dan ECUK
  8. Seoul Accord
    Bidang : Ilmu Komputer
    Lembaga : ABEEK dan ABET
  9. Canberra Accord
    Bidang : Arsitektur
    Lembaga :KAAB dan NAAB
  10. Asia Pacific Quality Register (APQR)
    Bidang : Umum
    Lembaga : NCPA, FHEC, dan RR

Selain itu, terdapat juga lembaga akreditasi yang tak terdaftar dalam persetujuan internasional, seperti untuk bidang umum HKCAAVQ, HEEACT, dan TEQSA; untuk bisnis dan manajemen AACSB, AMBA, EQUIS /EFMD, IACBE, AAPBS, ACBSP; dan untuk ilmu spesifik lain ialah RSC, RCI, dan CAEP.

Mendikbud, Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru untuk reakreditasi perguruan tinggi yang bersifat otomatis dan sukarela. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan diperbaharui secara otomatis. Sementara, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi secara sukarela.

Peninjauan kembali akreditasi dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu, seperti adanya pengaduan masyarakat yang disertai bukti, atau jumlah pendaftar dan lulusan perguruan tinggi atau Prodi tersebut menurun secara drastis dalam lima tahun berturut-turut.

Akreditasi A diberikan bagi Prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional dan akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Pengajuan reakreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Aturan mengenai reakreditasi ini sudah diperkuat dengan Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*