
JAKARTA, KalderaNews.com – Skema reakreditasi perguruan tinggi menjadi salah satu kebijakan baru dalam “Kampus Merdeka” yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Salah satu poin reakreditasi perguruan tinggi itu yakni memberikan akreditasi A secara otomatis kepada kampus yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.
BACA JUGA:
- SGU Gelar Kompetisi Nyeleneh Berhadiah ke Jerman untuk Pelajar SMA
- Dana BOS 2020 Dirombak Besar-besaran, Begini Skema Lengkap yang Terbaru
- UI Populer di Twitter, Inilah Universitas Terpopuler di Twitter dan Facebook Versi UniRank
- UGM Peringkat Pertama, Inilah 50 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank
Tapi, akreditasi internasional tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain lembaga akreditasi internasional harus diakui Kemendikbud, juga harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Nah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud merilis daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui Kemendikbud. Berikut 10 lembaga akreditasi internasional yang telah diakui Kemendikbud:
- European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR)
Bidang : Umum
Lembaga : FIBAA, A3ES, ACQUIN, dan lain-lain - Council for Higher Education Accreditation (CHEA)
Bidang : Umum
Lembaga : ACEN, ATMAE, dan ACPE - United States Department of Education (USDE)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : ACPE, ACAOM, dan AOTA - World Federation of Medical Education (WFME)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : LCME, AMC, LAM-PTKes. - Wasington Accord
Bidang : Teknik
Lembaga : ABET, JABEE, IABEE - Sydney Accord
Bidang : Teknolgi Teknik
Lembaga : ABET, dan ECUK - Dublin Accord
Bidang : Praktisi teknik
Lembaga : ABET dan ECUK - Seoul Accord
Bidang : Ilmu Komputer
Lembaga : ABEEK dan ABET - Canberra Accord
Bidang : Arsitektur
Lembaga :KAAB dan NAAB - Asia Pacific Quality Register (APQR)
Bidang : Umum
Lembaga : NCPA, FHEC, dan RR
Selain itu, terdapat juga lembaga akreditasi yang tak terdaftar dalam persetujuan internasional, seperti untuk bidang umum HKCAAVQ, HEEACT, dan TEQSA; untuk bisnis dan manajemen AACSB, AMBA, EQUIS /EFMD, IACBE, AAPBS, ACBSP; dan untuk ilmu spesifik lain ialah RSC, RCI, dan CAEP.
Mendikbud, Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru untuk reakreditasi perguruan tinggi yang bersifat otomatis dan sukarela. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan diperbaharui secara otomatis. Sementara, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi secara sukarela.
Peninjauan kembali akreditasi dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu, seperti adanya pengaduan masyarakat yang disertai bukti, atau jumlah pendaftar dan lulusan perguruan tinggi atau Prodi tersebut menurun secara drastis dalam lima tahun berturut-turut.
Akreditasi A diberikan bagi Prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional dan akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Pengajuan reakreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Aturan mengenai reakreditasi ini sudah diperkuat dengan Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply