JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Panduan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi.
BACA JUGA:
- PGI dan KWI Keluarkan Pesan Natal Bersama 2020, Begini Isi Lengkapnya
- Ignatius Suharyo Singgung Konsekuensi Iman dalam 4 Nilai Dasar Ajaran Sosial Gereja
- Bertemu Presiden, Ketum PGI Minta Masyarakat Disiplin Sambut Masa Kenormalan Baru
Kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia, menurut Menag, adalah prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal pada tahun ini. Penerapan panduan ini diharapkan dapat mengurangi risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.
“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan mengadakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” jelas Menag di Jakarta.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” tegasnya.
Leave a Reply