
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan perguruan tinggi negeri (PTN) mengangkat dosen tetap non-pegawai negeri sipil (PNS) baru.
Direktur Sumberdaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Mohammad Sofwan Effendi menegaskan larangan ini sebenarnya bukan dikeluarkan dari Kemendikbudristek.
Ditegaskan pada di seminar komunitas di lingkungan pendidikan tinggi Komunias Sentra Vidya Utama (Sevima), kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018 bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.
BACA JUGA:
- Meraih Penghargaan Dosen Inovatif 2021, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang ini Juga Pemilik 12 Paten
- Dosen UNRIYO Kembangkan Aplikasi Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak Kalurahan
- Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ciptakan Alat untuk Mengurangi Nyeri pada Pasien Post-Covid
Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai seleksi CPNS.
Surat edaran itu bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Ke depan dosen wajib melalui seleksi CASN, sehingga diharapkan kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,” ungkap Sofwan.
Ia pun menyarankan dan memebrikan tip pada para dosen yang akan mengikuti seleksi CASN agar rajin belajar dan banyak berdoa. Namun, kebijakan ini terlihat ironi sebagaimana diungkapkan Direktur Sevima Ridho Irawan yang menggarisbawahi besarnya dampak dari kebijakan ini kepada operasional kampus.
Ditegaskannya, mayoritas kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. Jika tidak ada dosen honorer, akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.
Menurut Ridho, saat membicarakan kampus, orang biasa membayangkan kampus besar yang sudah canggih dalam penggunaan Sistem Akademik Digital berbasis awan (Siakadcloud).
Padahal, sebenarnya ada lebih dari 4.500 kampus di Indonesia dan jumlah dosen non-PNS se-Indonesia totalnya sekitar 180.000 orang.
“Kampus-kampus yang mayoritas menengah kecil ini, jangankan memiliki jumlah dosen yang cukup. Sebagian di antaranya bahkan kekurangan mahasiswa dan terancam tutup,” tandas Ridho.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply