Penerima Zakat Fitrah Ternyata ada 8 Golongan, Siapa Saja? Yuk Cari Tau Guys

Ilustrasi. 8 Golongan Penerima Zakat
Ilustrasi. 8 Golongan Penerima Zakat (Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkaan bersamaan dengan datangnya Bulan Ramadhan dan jelang Idulfitri.

Oleh karena itu, kita wajib mengetahui siapa saja sebenarnya yang berhak untuk menerima zakat, termasuk zakat fitrah.

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sementara itu, orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai zakki.

BACA JUGA:               

Sebagaimana diketahui, zakat merupakan kewajiban umat Islam dalam mengeluarkan bagian tertentu dari hartanya sesuai syariat Islam.

Dirangkum dai berbagai media, bahwa menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat diartikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Inilah golongan orang yang berhak menerima zakat:

-Fakir, yakni merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

-Miskin, yakni orang yang masuk dalam golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

-Amil, adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

-Mualaf, adalah orang yang baru masuk Islam. Alasan mengapa mualaf masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat adalah agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan, dan Muhammad sebagai Rasul-Nya.

-Riqab, pada zaman dahulu, banyak orang menjadi budak. Zakat ini digunakan untuk membayar dan menebus para budak dari tuannya agar mereka dimerdekakan. Tak hanya itu, mereka yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

-Gharim, adalah orang-orang yang memiliki utang. Mereka berhak menerima zakat Akan tetapi, bagi orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat dan untuk memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

-Jihad Fi Sabilillah, adalah mereka yang melakukan segala sesuatu di jalan Allah dan untuk kepentingan di jalan Allah. Mereka berhak menerima zakat.

-Ibnu Sabil, adalah sebutan untuk musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Itulah ulasan KalderaNews.com mengenai orang yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah.  

*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*