
JAKARTA, KalderaNews.com – Baru-baru ini viral wacana tentang beberapa penerima beasiswa LPDP yang memilih untuk tidak pulang ke Indonesia.
Terkait hal ini, Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rahmat Hidayat Pulungan mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah sebuah kejahatan intelektual.
BACA JUGA:
- Penerima Beasiswa LPDP Tak Pulang ke Indonesia, Wajib Kembalikan Seluruh Dana yang Diperoleh
- Kemendikbudristek dan LPDP Luncurkan Merdeka Belajar Episode ke-21: Dana Abadi Perguruan Tinggi
- Dear Penerima Beasiswa LPDP, Uang Beasiswa Anda dari Rakyat, Kembalikan Manfaatnya untuk Rakyat
“Para penerima LPDP yang secara sengaja membajak program ini hanya untuk pribadinya adalah tindakan kejahatan intelektual. Sikap mereka yang masa bodoh terhadap situasi bangsa ini adalah pengkhianatan intelektual,” tegas Rahmat Hidayat Pulungan.
Maka, Rahmat Hidayat Pulungan meminta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka data para penerima beasiswa (awardee) yang berada di luar negeri.
“LPDP itu yang dipakai uang negara. Jadi, semua orang berhak tahu siapa saja yang menerima manfaat dari program ini,” ujar Rahmat Hidayat Pulungan.
Dengan keterbukaan data LPDP, kata Rahmat Hidayat Pulungan, ke depannya mereka para penerima beasiswa LPDP dapat dikontrol oleh publik.
Rahmat Hidayat Pulungan berharap pada awardee memahami tanggung jawab mereka lebih besar kepada bangsa dan negara dengan ilmu yang mereka dapatkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto mengungkapkan, jumlah penerima beasiswa yang belum pulang ke Indonesia mencapai 138 orang, dari total 15.930 alumni.
Pihak LPDP telah memberikan surat peringatan kepada 138 penerima beasiswa tersebut.
Berdasar aturan LDPD, penerima beasiswa wajib pulang ke Indonesia maksimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Jika dilanggar, maka LPDP akan memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada penerima beasiswa.
Jika penerima beasiswa tak juga kembali ke Tanah Air dalam waktu 30 hari setelah surat peringatan diberikan, mereka wajib mengembalikan seluruh dana yang diperoleh selama masa studi di perguruan tinggi.
LPDP mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri asal bekerja di lembaga internasional, seperti Bank Dunia. Namun, jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.
Seluruh ketentuan tersebut sudah tercantum dalam pedoman umum calon penerima beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP. Maka, penerima beasiswa seharusnya sudah paham aturan main LPDP sejak awal.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply