Kemendikbudristek: Ada Unsur Paksaan dalam Kasus Pemakaian Jilbab Siswi SMA Negeri di Yogyakarta

Ilustrasi: Pemakaian jilbab di sekolah. (Ist.
Ilustrasi: Pemakaian jilbab di sekolah. (Ist.
Sharing for Empowerment

YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek menemukan adanya unsur dugaan pemaksaan pada kasus pemakaian jilbab siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan teknis terhadap tata kelola penyelenggaraan di SMAN 1 Banguntapan.

Temuan tersebut, menurut Chatarina Muliana, serupa dengan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat serta daerah.

BACA JUGA:

Chatarina Muliana menyatakan, pemaksaan itu tak melulu berbentuk kekerasan fisik. Perbuatan yang secara psikis menimbulkan ketidaknyamanan juga masuk kategori pemaksaan.

“Jadi tidak boleh ada kekerasan berbentuk SARA. Iya (ada pemaksaan), karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu,” ujar Kata Chatarina Muliana di Kantor ORI DIY, Sleman, pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Sementara terkait dengan sanksi untuk sekolah, Chatarina Muliana mengatakan, ditentukan oleh Pemda DIY sesuai hasil investigasi tim internal Disdikpora DI Yogyakarta.

Kemendikbudristek hanya mengeluarkan rekomendasi agar seluruh sekolah pemerintah memberlakukan Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, menurut Chatarina Muliana, juga ditemukan unsur ketidaksesuaian pada panduan seragam siswi SMAN 1 Banguntapan dengan Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014.

Rekomendasi dari Kemendikbudristek yaitu seluruh pengaturan seragam sekolah wajib berpedoman pada Permendikbud berlaku. Sekolah juga harus dijauhkan dari hal-hal bersifat kekerasan dan setiap satuan pendidikan harus mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi siswa/siswinya.

Sementara, guru memberikan kebebasan bagi setiap peserta didik untuk menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai bentuk penghormatan terhadap hak individu.

Ketua ORI DIY, Budhi Masturi menyebutkan bahwa salah satu instrumen yang digunakan ORI dan Kemendikbud untuk memeriksa kasus ini yaitu melalui rekaman kamera CCTV.

Budhi Masturi mengatakan ORI DIY dan Kemendikbud telah mengantongi bukti rekaman kamera CCTV yang mengabadikan peristiwa yang diduga sebagai tindak dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di SMAN 1 Banguntapan.

“Hasil videonya mendeskripsikan memang menurut mereka itu paksaan, ada unsur paksaan,” kata Budhi Masturi.

Kasus ini muncul ketika Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan adanya salah seorang siswi muslim kelas X SMAN 1 Banguntapan yang mengalami depresi berat, lantaran diduga dipaksa mengenakan hijab ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pertengahan Juli 2022.

Akibat kasus ini, kepala sekolah dan tiga guru di SMAN 1 Banguntapan telah dinonaktfikan. Sementara, siswi tersebut sudah pindah sekolah.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*