JOMBANG, KalderaNews.com – Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang umumnya disebut sebagai “inpassing.”
“Kami telah mengeluarkan 98.972 SK inpassing untuk guru madrasah non-ASN,” tegas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat kunjungannya ke Jombang pada hari Sabtu, 23 September 2023.
Ia menambahkan program penyetaraan ini bertujuan untuk memungkinkan guru madrasah non-ASN memperoleh posisi yang setara dengan guru ASN.
BACA JUGA:
- Inpassing Golongan Guru Madrasah Bukan ASN Kini Layaknya Guru ASN, Simak 9 Kriteria Berikut Ini
- Guru Madrasah Wajib Persiapkan Diri Terapkan Kurikulum Prototipe, Berikut Tahapannya
- 56 Ribu Guru Madrasah Belum Sarjana, Kemenag Beri Solusi, Siapkan Cyber Islamic University
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat mengajar guru madrasah non-ASN, dihitung dengan menggunakan poin kredit, posisi, dan pangkat yang setara dengan guru ASN. Penerbitan SK kesetaraan untuk guru madrasah non-ASN ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Joko Widodo terhadap guru non-ASN.
“Ini adalah pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi para guru. Kebijakan ini mencerminkan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah non-ASN. Guru-guru madrasah non-ASN yang posisinya disetarakan akan menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan kesetaraan ini,” ungkap Menteri Yaqut.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, mengapresiasi sinergi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan SK inpassing untuk guru madrasah non-ASN. Menurutnya, kerja sama ini berhasil mempercepat implementasi program inpassing guru madrasah non-ASN tahun ini.
“Selamat kepada guru-guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini merupakan bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru-guru madrasah di Indonesia,” ujarnya.
Gratis dan Tidak Dikenakan Biaya
“Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dikenakan biaya apa pun, semuanya gratis!” tambahnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan bahwa penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini khusus ditujukan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum bisa menyamakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain.
“SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” lanjutnya.
Zain juga menjelaskan bahwa SK Inpassing yang sudah ditandatangani secara digital nantinya dapat diakses melalui situs simpatika.kemenag.go.id. Sehubungan dengan itu, Zain mengimbau agar para guru memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.
“Silakan para guru madrasah memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Jika sudah terbit, bisa langsung diunduh,” ucapnya.
“Selamat dan teruskan perjuangan dalam mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply