24 September, Hari Tani Nasional, Berikut Ini Sejarahnya

Ilustrasi: Petani. (Ist.)
Ilustrasi: Petani. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap tanggal 24 September diperingati Hari Tani Nasional. Inilah alasan tanggal tersebut dijadikan Hari Tani Nasional.

Tahun ini adalah peringatan yang ke-63 tahun setelah ditetapkannya hari tersebut.

Peringatan ini bertujuan untuk mengapresiasi perjuangan para petani di Indonesia.

Keberadaan petani menjadi penting bagi negara agraris untuk turut serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:

Sejarah Hari Tani

Hari Tani bermula dari dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960.

Tanggal 24 September lantas dipilih sebagai tanggal peringatan Hari Tani Nasional.

UUPA tahun 1960 ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional.

Undang-undang ini dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.

Pembentukan UU ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.

Hari Tani Nasional ditetapkan atas persetujuan Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,598 views