
JAKARTA, KalderaNews.com – FSGI mencatat sebanyak 23 insiden perundungan atau bullying terjadi di lingkungan satuan pendidikan antara Januari-September 2023.
Dari 23 insiden tersebut, data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa sekitar 50 persen di antaranya terjadi di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Setelah jenjang SMP, insiden perundungan terbanyak selanjutnya disusul Sekolah Dasar (SD) sebanyak 23 persen.
BACA JUGA:
- Miris, Pelaku Bullying di Cilacap, Berprestasi di Pencak Silat, Tapi Kabur dari Pesantren, Mencuri Ikan dan Do 4 Kali
- Cara Mencegah Bullying pada Anak di Lingkungan Sekolah ataupun Rumah
- FSGI: Dunia Pendidikan Darurat Kekerasan Seksual, 202 Anak Jadi Korban!
Sementara itu, perundungan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masing-masing mencapai sekitar 13,5 persen.
Perundungan berujung korban jiwa
FSGI mengungkapkan bahwa perundungan ini telah menyebabkan korban jiwa.
Salah satu siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sukabumi meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik dari teman sebaya.
Seorang santri Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Blitar, Jawa Timur, juga meninggal setelah mengalami kekerasan dari teman sebaya di sekolah.
Selain korban jiwa, FSGI mencatat kasus di mana seorang santri mengalami luka bakar serius setelah dibakar oleh teman sebaya.
FSGI menyebut bahwa salah satu penyebab dari 23 kasus perundungan yang terjadi selama tahun 2023 ini adalah pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan oleh pengajar atau guru sebagai respons terhadap pelanggaran tata tertib sekolah.
Contohnya, di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, dan di SMPN 1 Sianjur Mula-Mula di Samosir, Sumatera Utara, siswa-siswi dikenakan tindak pendisiplinan dan kekerasan dengan cara memotong rambut mereka.
Tindakan ini terjadi karena beberapa siswa tidak mengenakan ciput atau hanya membiarkan rambut samping mereka tumbuh. Hal ini menyebabkan rasa malu dan tekanan psikologis pada siswa.
Terapkan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023
Melihat berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan, yang terjadi dalam sektor pendidikan, FSGI telah mengajukan permintaan kepada Kemendikbudristek serta Pemerintah Daerah untuk mengambil berbagai tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan di sekolah.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, yang wajib diimplementasikan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan, dengan mengedepankan prinsip disiplin positif.
FSGI juga menyoroti tiga faktor penyebab tindakan kekerasan atau perundungan oleh anak di bawah umur.
Faktor-faktor tersebut meliputi faktor internal, eksternal, dan situasional.
Selain itu, kurangnya contoh teladan dari orang tua atau orang dewasa di sekitar anak juga dapat memengaruhi perilaku anak, mengingat sekitar 70 persen perilaku anak dipengaruhi oleh orang dewasa di lingkungan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply