UMY Kukuhkan Guru Besar, Canangkan Penyelesaian Perkara Hukum dengan Teknologi AI

Hukum dalam AI. (Ist.)
Hukum dalam AI. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kukuhkan 2 guru besar. Mereka mencanangkan penegakan hukum dengan menggunakan teknologi AI.

Adapun guru besar yang dikukuhkan oleh UMY adalah Profesor Fadia Fitriyanti sebagai Guru Besar di bidang Hukum Bisnis dan Profesor Yeni Widowaty sebagai guru besar bidang Hukum Pidana.

BACA JUGA:

Keduanya menyoroti terkait kebutuhan akan tegaknya hukum dan penyelesaian perkara secara terstruktur dan sistematis semakin meningkat.

Selaras dengan semakin berkembangnya kebutuhan akan metode penyelesaian perkara yang efisien, ideal, dan adil bagi seluruh pihak.

Kedua guru besar dari Fakultas Hukum UMY ini menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara menggunakan pendekatan yang lebih modern dan merata.

“Penyelesaian perkara maupun sengketa menggunakan Online Dispute Resolution yang berbasis kecerdasan buatan merupakan mekanisme yang paling efisien dari metode Alternatif Penyelesaian Sengketa,” papar Prof. Fadia Fitriyanti.

Penggunaan teknologi AI dalam menganalisa sengketa hukum

Menurut Fadia, penyelesaian perkara maupun sengketa dengan AI menjadi lebih efisien dan bisa membantu menganalisa dokumen.

“Kecerdasan buatan dapat membantu menganalisa dokumen penelitian dan penyusunan standar, bahkan hingga menyarankan solusi penyelesaian sengketa,” imbuhnya.

Menurut dia, penggunaan kecerdasan buatan sebagai APS dapat diterapkan di Indonesia dalam tahap negosiasi dan mediasi.

Namun dari sisi hukum, masih harus ditinjau kembali apakah akan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

Penyelesaian sengketa menggunakan ODR akan lebih efektif jika dibandingkan dengan melalui proses litigasi yang lebih mahal dan kurang responsif.

Proses litigasi juga rentan menyebabkan permusuhan antar kedua belah pihak jika dibandingkan dengan proses ODR yang saling menguntungkan.

Penggunaan proses ODR sendiri lebih terjamin kerahasiaannya dan dapat menyelesaikan sengketa dengan kooperatif.

“ODR masih harus menghadapi beberapa tantangan termasuk dalam hal teknis mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan lanskap geografis yang luas, sehingga akan lebih sulit dalam menjangkau persebaran teknologi dan informasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*