Simak, 4 Jalur PPDB 2024 dan Kuotanya untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Siswa SMA. (Ist.)
Siswa SMA. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sederajat segera dibuka dalam waktu dekat.

Biasanya, jadwal pendaftaran dilakukan antara Mei hingga Juli.

So, sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB 2024 resmi diumumkan, maka kamu wajib mengetahui jalur masuk yang akan dibuka beserta kuota yang akan dibuka.

BACA JUGA:

Dalam Permendikbud No.1/2021 setidaknya ada empat jalur utama yang dibuka.

Tetapi, masing-masing pemerintah daerah juga bisa menyesuaikan kembali keempat jalur yang ada.

Jalur masuk PPDB 2024

Berikut ini panduan pendaftaran PPDB 2024 yang perlu kamu diketahui:

Jalur Zonasi

Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:

  • Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
  • Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

Jalur Afirmasi

PPDB Jalur Afirmasi disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Syarat calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini:

  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

Syarat siswa yang mendaftar melalui Jalur perpindahan tugas orangtua/wali:

  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
  • Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur Prestasi

PPDB jalur ini dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.

Calon siswa yang mendaftar lewat jalur prestasi memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.
  • Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kuota masing-masing jalur PPDB

Kuota jalur zonasi antar jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama, dan berikut rinciannya:

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara, kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali kuotanya paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Dan, kuota Jalur Prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*