
JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Bagi mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
Hal ini untuk meluruskan sejumlah hal yang beredar di media sosial bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.
BACA JUGA:
- Protes Pencabutan Permendikbudristek tentang UKT Menguat, Begini Jawaban Kemendikbudristek
- 7 Sekolah Pilot Terbaik di Dunia, Pilihan Kamu yang Berminat Masuk Industri Dirgantara
- Puncak Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Terbuka untuk Umum
UKT berasas keadilan dan inklusivitas
“Peraturan Kemendikbudristek ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” tegas Menteri Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa, 21 Mei 2024.
“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” imbuhnya.
Menteri Nadiem pun memastikan, kenaikan UKT itu tak akan berdampak bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.
Karena, katanya, prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
“Maka, UKT itu selalu berjenjang. Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply