
RIAU, KalderaNews.com – Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mempolisikan seorang mahasiswanya. Ini terkait kritik kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Kritik dalam bentuk video itu diunggah di media sosial oleh akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) pada 6 Maret 2024.
Di video tersebut, AMP mengkritik mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan IPI di kampusnya.
BACA JUGA:
- Transformasi Nuffic Southeast Asia (SEA), Tingkatkan Kolaborasi Pendidikan dan Penelitian demi Masa Depan Kawasan
- Nuffic Southeast Asia (SEA) Officially Launched, Titia Bredée: Time to Collaborate for the Future of the Region
- 25 Universitas Terbaik di Bandung Versi EduRank 2024
Konten kritik UKT
Pada 2024, UNRI memberlakukan IPI di sejumlah program studi yang jumlahnya bervariasi.
Karena kebijakan tersebut, mahasiswa Unri melakukan protes. Salah satu protes itu dilakukan dengan membuat konten media sosial.
Di konten itu, sang mahasiswa mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Ia juga protes biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta.
Selain itu, ia juga mengkritik prodi pendidikan dokter yang UKT-nya mencapai Rp115 juta.
Di akhir video, si mahasiswa menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten tersebut pun menampilkan foto sang rektor.
Dijerat UU ITE
Si mahasiswa pun membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan ke kepolisian lantaran video tersebut.
Sementara, kuasa hukum Sri Indarti, Muhammad A. Rauf menyatakan pelaporan mahasiswa Unri tersebut terkait pencemaran nama baik di UU ITE terhadap Sri Indarti.
Sri mempersoalkan kalimat “Sri Indarti broker pendidikan” dan menampilkan wajah Sri Indarti.
“Itu sudah menyerang pribadi dan kehormatan Sri sebagai orang yang punya keluarga. Tentu banyak pihak yang melihat unggahan video tersebut sehingga Rektor merasa tercemar nama baiknya,” kata Rauf.
Menurut Rauf, kebijakan sang raktor telah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.
Raud mengatakan, Sri berharap, mahasiswa yang merasa dirugikan atas kebijakan kampus mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu, serta komunikasi dengan mengedepankan etika dan moral.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply