
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menyebut keputusan ini berdasarkan masukan dari masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
BACA JUGA:
- BEM SI: Cabut Permendikbudristek tentang UKT atau Mogok Kuliah!
- Ditjen Diktiristek: Besaran UKT Wajib Sesuai dengan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa
- Menteri Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru, Kamu Setuju Gak?
“Kemendikbudristek telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” ujarnya.
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” imbuh Menteri Nadiem usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKTyang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Kenaikan UKT resmi dibatalkan
Menurut Menteri Nadiem, keputusan tersebut diambil usai pemerintah melakukan dialog dengan para rektor universitas.
Selain itu, pemerintah juga mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan mengenai isu kenaikan UKT yang belakangan menjadi sorotan tajam di mata publik.
Menteri Nadiem menjelaskan, untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT.
Sementara, pemerintah berkomitmen akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk kenaikan UKT pada tahun ajaran depan.
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” imbuh Menteri Nadiem.
Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir banyak PTN terutama PTN BH menambah jumlah kelompok UKT.
Hal ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran sehingga ada kenaikan UKT 2024/2025 bagi mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply