
JAKARTA, KalderaNews.com – Ditjen Diktiristek mewajibkan PTN dan PTN BH memberi kelonggaran terkait uang kuliah tunggal (UKT) kelompok tarif I dan II.
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan, kelonggaran itu secara jelas telah diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 2 tahun 2024.
Katanya, UKT kelompok tarif I hanya mewajibkan mahasiswa membayar Rp500 per semester, sementara kelompok II hanya dua kali lipatnya yakni Rp1 juta.
BACA JUGA:
- Lagi-lagi, Bus Pariwisata Rombongan Siswa dan Guru asal Malang Kecelakaan, 2 Orang Tewas
- Menteri Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru, Kamu Setuju Gak?
- 3 Panduan untuk Mengecek Armada Angkutan Pariwisata maupun Study Tour Laik atau Tidak
Harus sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa
“Pada poin kedua ini kami mewajibkan kepada seluruh PTN dan PTNBH dalam penetapan UKT nya harus memberikan ruang kelompok tarif UKT I dan II. Di mana kelompok I ini nilainya Rp500 ribu per semester dan kelompok II Rp1 juta,” papar Abdul Haris dalam rapat di Komisi X DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.
Menurutnya, UU sebenarnya telah mengatur biaya kuliah yang harus disesuai dengan kemampuan ekonomi setiap mahasiswa.
Nah, penerapan aturan tersebut juga telah diturunkan lewat Permendikbud.
Abdul Haris mengatakan, UKT Kelompok I tidak akan memberatkan, lantaran mahasiswa hanya diminta membayar uang sebesar Rp87 ribu setiap bulannya.
Sedangkan, untuk kelompok II jumlah yang harus dibayar adalah dua kali lipatnya.
“Ini artinya kalau kita yang satu juta mungkin dua kalinya. Kalau kita bandingkan ini kan angka yang saya pikir bisa diakomodir dan ini murah sekali dan sebenarnya ruang ini yang kita berikan pada konsep asas berkeadilan,” papar Abdul Haris.
Menteri Nadiem berjanji hentikan lonjakan UKT
Sementara, Mendikbudristek, Nadiem Makarim berjanji bakal menghentikan kenaikan UKT yang melonjak tak rasional di PTN.
Menteri Nadiem meminta seluruh perguruan tinggi memastikan kalaupun ada kenaikan UKT, maka harus rasional dan tidak terburu-buru dengan lompatan harga yang besar.
“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” ujar Menteri Nadiem.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply