
Disdik DKI Jakarta pastikan Surat Edaran No. 26/SE/2026 tentang PJJ akibat demo adalah hoaks. Cek kebenarannya di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa Surat Edaran No. 26/SE/2026 yang menginstruksikan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat rencana demonstrasi adalah palsu atau hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @disdikdki, guna merespons keresahan masyarakat dan orang tua murid atas maraknya dokumen palsu yang mengatasnamakan Pemprov DKI.
Penjelasan Resmi Disdik DKI Jakarta
Melalui unggahan resminya, Disdik DKI menekankan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan instruksi penghentian kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka untuk seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta.
BACA JUGA:
- Profil Botok, Koordinator AMPB yang Jadi Sorotan Jelang Demo 27 Agustus
- Demo 27 Agustus Tetap Jalan, Polda Metro Jamin Jakarta Tetap Aman
- Demo 27 Agustus di DPR, RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
“WASPADA HOAKS! Surat Edaran No. 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Demonstrasi Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta adalah PALSU / TIDAK BENAR. Selalu pastikan kebenaran informasi hanya melalui akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Saring sebelum sharing!” tegas Disdik DKI.

Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi dari Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh sekolah menerapkan PJJ akibat kegiatan unjuk rasa. Orang tua murid diimbau untuk tidak menjadikan surat edaran palsu tersebut sebagai acuan KBM.
Inisiatif Mandiri Sekolah Swasta
Meski tidak ada instruksi menyeluruh dari dinas, beberapa sekolah swasta mengambil kebijakan diskresi mandiri demi keamanan siswa.
- Lokasi Temuan: Sejumlah sekolah swasta tingkat TK dan SD di wilayah Jakarta Utara.
- Jadwal PJJ Internal: Kamis, 27 Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026.
- Kembali Tatap Muka: Senin, 31 Agustus 2026.
Masyarakat perlu membedakan antara surat edaran resmi Pemprov DKI dengan pengumuman internal masing-masing sekolah. Pembelajaran jarak jauh di sekolah tertentu merupakan keputusan independen pihak yayasan/sekolah, bukan kebijakan massal se-DKI Jakarta.
Konteks Aksi Demo dan Imbauan Gubernur DKI
Beredarnya hoaks edaran PJJ ini bertepatan dengan rencana aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa menyuarakan pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, namun ketertiban publik harus tetap dijaga.
“Demo itu dijamin oleh demokrasi, dan kami mempersilakan mau demo tanggal 26, 27, monggo saja. Tetapi yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan perusakan, melakukan anarkis, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik,” ujar Pramono Anung.
Tips Mengidentifikasi Informasi Pendidikan Resmi
- Cek Saluran Resmi: Selalu konfirmasi informasi pendidikan DKI Jakarta melalui Instagram
@disdikdkiatau situs resmi pemerintah. - Verifikasi ke Pihak Sekolah: Pastikan pengumuman KBM berasal dari saluran komunikasi resmi (WAG kelas/surat kepala sekolah).
- Hindari Asumsi: Jangan langsung menyebarkan dokumen berformat PDF atau tangkapan layar tanpa stempel/verifikasi resmi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply