Demo 27 Agustus Tetap Jalan, Polda Metro Jamin Jakarta Tetap Aman

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Polda Metro Jaya jamin Jakarta aman jelang demo RUU Perampasan Aset 27 Agustus dan beri klarifikasi soal rekening aktivis.

JAKARTA, KalderaNews.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memberikan kepastian mengenai pelaksanaan demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Pihak AMPB menegaskan bahwa seluruh massa yang datang dari Pati, Jawa Tengah, berikrar untuk menggelar aksi secara damai dan tertib. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai isu dan spekulasi yang menyebutkan bahwa unjuk rasa tersebut berpotensi memicu kericuhan di ibu kota.

Di samping persiapan aksi, AMPB juga memutuskan untuk meniadakan seluruh kegiatan pengumpulan massa maupun aksi di lapangan sehubungan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA:

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan, sekaligus memberikan ruang bagi para peserta untuk mematangkan konsolidasi dan persiapan teknis jelang hari pelaksanaan aksi.

Dalam rencana aksinya, AMPB membawa agenda utama untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.

Pihak perwakilan massa berharap para wakil rakyat dapat memberikan pernyataan sikap tertulis dan komitmen yang jelas terkait kepastian waktu pengesahan RUU tersebut demi memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain tuntutan di tingkat nasional, massa aksi juga mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pati.

Salah satu isu utama yang disorot adalah kelanjutan penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan pejabat daerah terkait suap dan gratifikasi proyek jalur kereta api (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Menanggapi kendala mengenai penundaan transaksi pada rekening donasi operasional organisasi, Tim Advokasi AMPB telah menyiapakan skema antisipasi dari segi hukum.

Langkah penanganan secara legal dan terukur telah disiagakan apabila pembatasan transaksi pada rekening tersebut masih berlangsung hingga melewati hari pelaksanaan unjuk rasa, sehingga seluruh alur pergerakan massa tetap terakomodasi dengan baik.

Polda Metro Jaya Jamin Jakarta Tetap Aman

Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah DKI Jakarta tetap aman serta kondusif menjelang rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang karena aktivitas harian dan pelayanan publik berjalan normal seperti biasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mengawal penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus menjaga kelancaran aktivitas warga Jakarta secara keseluruhan.

Persiapan Pengamanan Demo RUU Perampasan Aset

  • Dua Kelompok Unjuk Rasa: Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan aksi dari dua organisasi, yakni DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya.
  • Lokasi dan Estimasi Massa: Masing-masing kelompok diperkirakan membawa massa sekitar 100 hingga 200 orang dengan titik aksi difokuskan di gedung DPR RI untuk mengawal isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
  • Pola Pengamanan: Kepolisian akan menggelar rapat koordinasi internal untuk menyusun skema pengamanan yang kondusif agar penyampaian pendapat berjalan tertib dan damai.
  • Rekayasa Lalu Lintas: Pengalihan arus kendaraan akan diterapkan secara situasional di sekitar kawasan DPR RI menyesuaikan eskalasi jumlah massa di lapangan.

Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening Donasi Aktivis Pati

Selain penanganan aksi demonstrasi, Polda Metro Jaya memberikan pembaruan terkait penyelidikan aliran dana dalam rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang berisi sekitar Rp80,9 juta.

Landasan Hukum: Penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU selama kurun waktu lima hari kerja guna mendukung proses penyelidikan. Dana di dalam rekening dipastikan tidak disita.

Agenda Pemeriksaan Saksi: Polisi mengagendakan klarifikasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pemilik rekening Supriyono pada Rabu (26/8/2026), dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) pada Kamis (27/8/2026) untuk membedah legitimasi dan peruntukan donasi publik tersebut.

Bukan Pemblokiran, Tapi Penundaan Transaksi: Polisi meluruskan isu yang beredar dan menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus tidak melakukan penyitaan atau pemblokiran, melainkan penundaan transaksi sementara.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


31 views