Kisruh UIN Jakarta-Wali Murid Damai, Sekolah Bebas Premanisme

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Polres Tangsel sukses mediasi UIN Jakarta dan wali murid. Sekolah dipastikan steril dari ormas dan KBM kembali normal.

TANGERANG, KalderaNews.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sukses memediasi perselisihan antara pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan perwakilan wali murid SD serta TK Islam Pembangunan.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel pada Selasa (25/8/2026) tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk memprioritaskan hak pendidikan dan keamanan para siswa.

Langkah mediasi ini diambil untuk meredam ketegangan setelah beredar video konfrontasi antara wali murid dan Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, di area kantor polisi.

BACA JUGA:

Para wali murid sempat melayangkan protes keras menyusul dugaan penguasaan area sekolah oleh ratusan orang massa pada tengah malam yang mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Hasil Mediasi dan Komitmen Perlindungan Siswa

  • Jaminan Keamanan KBM: Kedua belah pihak sepakat menggaransi bahwa aktivitas belajar mengajar di lingkungan sekolah dapat berjalan kembali secara aman, normal, dan kondusif tanpa adanya intimidasi.
  • Sterilisasi Area Sekolah: Kepolisian memastikan kawasan sekolah dibersihkan penuh dari intervensi pihak luar, organisasi masyarakat (ormas), maupun tindakan premanisme.
  • Netralitas Kepolisian: Polres Tangsel menegaskan posisinya yang netral dan fokus penuh pada Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
  • Penyelesaian Jalur Hukum: Permasalahan sengketa lahan atau legalitas antara pihak kampus dan yayasan akan ditangani secara terpisah melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan hak belajar anak-anak.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi Susanto, menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan peserta didik menjadi prioritas utama yang harus dilindungi oleh semua pihak selama proses hukum berjalan.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, orang tua murid diharapkan dapat kembali mengirimkan anak-anak mereka ke sekolah tanpa kekhawatiran atas potensi gangguan keamanan di lingkungan pendidikan.

Duduk Perkara Sengketa UIN Jakarta vs Yayasan Syarif Hidayatullah

Perseteruan antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta berakar dari perebutan aset dan sengketa tata kelola lembaga pendidikan yang menaungi sekolah TK hingga MA.

Berikut urutan kronologi dan poin utama yang menjadi duduk perkara konflik tersebut:

Latar Belakang dan Legalitas Kepemilikan Lahan

  • Sejarah Pendirian: Yayasan berdiri mandiri sejak 1972–1973 atas inisiatif dan dana kolektif dosen IAIN (sekarang UIN) tanpa suntikan dana negara.
  • Status Lahan Pamulang: Murni aset milik yayasan (tanah dan bangunan).
  • Status Lahan Ciputat: Tanah negara milik UIN yang disewa secara resmi oleh yayasan untuk operasional sekolah.

Pemicu Konflik: Melonjaknya Tarif Sewa Lahan 400 Percent

  • UIN Jakarta menaikkan biaya sewa lahan di Ciputat secara drastis (hingga 4 kali lipat, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 4 miliar) demi menggenjot pendapatan lembaga menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
  • Pengajuan keringanan dari yayasan ditolak. Pembayaran sewa berdasarkan tarif lama dikembalikan oleh UIN, diikuti pemasangan plang penyitaan lahan secara sepihak.

Maladministrasi KMA 1543 Menurut Ombudsman

  • Terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 tentang pengambilalihan/integrasi yayasan ke bawah naungan BLU UIN Jakarta.
  • Hasil temuan Ombudsman RI menyatakan KMA 1543 mengalami cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi, serta menyarankan pencabutan/peninjauan kembali KMA tersebut kepada Menteri Agama.

Dugaan Pengambilalihan Akta dan Pendudukan Fisik

  • Terjadi perombakan akta kepengurusan secara mendadak yang menggeser Ketua Yayasan Ilham Aufa di sistem AHU Kemenkumham melalui keputusan sirkuler dan pembentukan yayasan baru (YKSJ).
  • Aksi penguasaan fisik terjadi saat sekelompok massa menduduki area sekolah di Pamulang pada dini hari, serta menyita server, komputer, dokumen, dan mobil operasional yang mengganggu KBM siswa.

Langkah Hukum

  • Pihak Yayasan Syarif Hidayatullah menempuh jalur legal dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Depok untuk membatalkan akta kepengurusan baru yang dinilai cacat hukum.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


24 views