
Supriyono alias Botok menjadi sorotan usai rekening donasi demo 27 Agustus dibekukan sementara. Simak profil dan jejak aktivis AMPB ini.
PATI, KalderaNews.com– Nama Supriyono alias Botok kembali menjadi perhatian setelah kabar mengenai pembekuan sementara rekening donasi untuk aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 mencuat.
Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung donasi logistik aksi dan memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta.Supriyono merupakan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sekaligus pemegang rekening tersebut.
Namanya semakin ramai diperbincangkan setelah ia menyampaikan bahwa rekening donasi untuk kebutuhan aksi pada 27 Agustus dibekukan sementara pada Sabtu (22/8/2026).
BACA JUGA:
- Demo 27 Agustus di DPR, RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
- Polisi Amankan 21 Orang Pembawa Molotov Jelang Demo Mahasiswa di Bundaran HI
- Rekening Aksi Demo Diblokir Aparat, Transparansi dan GCG Mandiri Dipertanyakan
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan penjelasan dari sejumlah pihak. Perbankan, kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan keterangan terkait status rekening yang menjadi sorotan.
Profil Botok atau Supriyono
Lantas, siapa sebenarnya Supriyono alias Botok? Supriyono alias Botok dikenal sebagai salah satu aktivis yang tergabung dalam AMPB.
Namanya mulai dikenal lebih luas setelah aktif menyuarakan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah Kabupaten Pati. Botok juga menjadi salah satu aktivis yang terlibat dalam gerakan yang mendorong pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 2025.
Aktivitasnya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat kemudian membuat Botok berhadapan dengan persoalan hukum.
Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka bersama Teguh Istiyanto dalam kasus demonstrasi yang berujung pada pemblokiran Jalan Raya Pantura Pati-Juwana.
Aksi tersebut berlangsung selama sekitar 10 hingga 15 menit. Peristiwa itu terjadi setelah Sidang Paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025 memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat Botok dan Teguh dengan dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi.
Divonis Enam Bulan dengan Masa Pengawasan
Perkara yang menjerat Supriyono dan Teguh kemudian diputus Pengadilan Negeri Pati pada 5 Maret 2026. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan.
Adapun hukuman tersebut berupa pidana bersyarat sehingga keduanya tidak harus menjalani hukuman di dalam penjara selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Meski sempat berhadapan dengan proses hukum, aktivitas Botok sebagai aktivis tidak berhenti. Ia kini kembali menjadi salah satu penggerak AMPB.
Bersama kelompok tersebut, Botok turut menginisiasi aksi demonstrasi nasional yang dijadwalkan digelar di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Nama Botok pun kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar mengenai rekening donasi aksi tersebut. Polemik pembekuan rekening itu kemudian berkembang dan mendapat perhatian dari perbankan, kepolisian, serta PPATK.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply