
Kemenhub bantah intimidasi atau larang armada angkutan umum angkut massa aksi BEM UI. Simak klarifikasi resminya.
JAKARTA, KalderaNews.com – Isu dugaan intervensi terhadap moda transportasi umum mendadak hangat diperbincangkan publik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas membantah tudingan bahwa pihaknya memberikan instruksi atau tekanan kepada pengemudi dan operator angkutan umum untuk menolak mengangkut peserta unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada Selasa (18/8/2026).
BACA JUGA:
- Polisi Amankan 21 Orang Pembawa Molotov Jelang Demo Mahasiswa di Bundaran HI
- Demo BEM UI #MerebutKemerdekaan Digelar Hari Ini, Polisi Siagakan 9.242 Personel
- Inilah Daftar Lengkap Universitas Demo Merebut Kemerdekaan di Bundaran HI
Pernyataan ini dirilis guna meluruskan spekulasi yang beredar di masyarakat terkait batalnya sejumlah armada angkutan umum yang sedianya mengangkut massa mahasiswa dari kampus UI Depok menuju titik aksi di Jakarta.
Tegas Bantah Adanya Intervensi dan Intimidasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memastikan bahwa tidak ada surat, instruksi, maupun tindakan intimidasi dalam bentuk apa pun yang dikeluarkan Kemenhub kepada pihak operator angkutan umum.
“Kami tidak pernah memberikan instruksi kepada pengemudi maupun operator angkutan umum untuk menolak, membatalkan, atau menghalangi pengangkutan peserta aksi BEM UI. Kami luruskan informasi mengenai dugaan aktivitas intimidasi seperti intervensi atau memberikan tekanan… itu adalah tidak benar,” tegas Aan dalam keterangan resminya, Rabu (19/8/2026).
Aan menekankan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk aksi yang digelar oleh para mahasiswa.
Duduk Perkara: Tudingan Pembatalan Armada Bus
Sebelumnya, tudingan mengenai intervensi Kemenhub mencuat setelah massa BEM UI mendapati armada transportasi yang telah dipesan mendadak membatalkan keberangkatan secara sepihak.
| Aspek | Poin Informasi / Duduk Perkara |
| Tanggal Aksi | Selasa, 18 Agustus 2026 |
| Lokasi Unjuk Rasa | Kawasan Jalan Jenderal Sudirman & Bundaran HI, Jakarta Pusat |
| Tudingan Mahasiswa | Pembatalan sepihak puluhan armada (Kopaja/bus) akibat dugaan surat intimidasi Kemenhub |
| Pernyataan BEM UI | Menyebutkan 24 sopir bus batal mengangkut massa dari Kampus UI Depok |
| Sikap Resmi Kemenhub | Mengagendakan klarifikasi, membantah tudingan, dan menjamin hak beraspirasi |
Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Dimas, sempat menyampaikan di lapangan bahwa armada bus batal berangkat secara mendadak. Namun, pihak mahasiswa saat itu juga mengakui masih mengonfirmasi kebenaran penyebab pasti di balik pembatalan sepihak oleh penyedia jasa transportasi tersebut.
Komitmen Pelayanan Angkutan Umum yang Profesional
Di sisi lain, Kemenhub mengingatkan seluruh penyedia jasa dan operator angkutan umum untuk tetap menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi aturan perundang-undangan.
Aspek utama yang wajib dijaga dalam penyelenggaraan transportasi publik meliputi:
- Keselamatan: Menjamin kelaikan jalan armada serta kapasitas penumpang.
- Keamanan: Memastikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.
- Ketertiban: Menjaga kelancaran lalu lintas publik tanpa mengganggu ketertiban umum.
Kemenhub menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya ruang publik yang aman dan tertib, sembari tetap menghormati hak asasi serta regulasi hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply