Heboh Kasus Plagiasi Unsoed, Dosen Desak Penghargaan Dekan FT Dibatalkan

Ilustrasi: Kampus Unsoed Purwokerto
Kampus Unsoed Purwokerto (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Pelapor kasus plagiasi Unsoed, Ir Yanto, meminta Kemendiktisaintek membatalkan Satyalancana Karya Satya Dekan FT dan menindak rekomendasi Itjen.

PURWOKERTO, KalderaNews.com – Dugaan pelanggaran integritas akademik kembali mencuat di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Pelapor kasus dugaan plagiasi yang juga merupakan dosen Unsoed, Ir. Yanto, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Ia meminta agar penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Dekan Fakultas Teknik (FT) Unsoed, Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto, S.T., M.T., IPU, dan Dr. Lasmedi Afuan, S.T., M.Cs., segera dibatalkan.

BACA JUGA:

Surat yang dilayangkan bertepatan dengan momen Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81 pada Senin (17/8/2026) tersebut menyoroti pemberian tanda kehormatan kepada 53 pegawai Unsoed yang dinilai menabrak aturan kepegawaian serta mencederai integritas akademik perguruan tinggi.

Dasar Hukum dan Aturan Pemberian Tanda Kehormatan

Ir. Yanto menekankan bahwa penetapan penerima Satyalancana Karya Satya bagi PNS wajib merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan tersebut, pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin maupun pemeriksaan disiplin tidak memenuhi syarat untuk menerima penghargaan.

  • Dr. Lasmedi Afuan, S.T., M.Cs.: Disebutkan sedang menjalani sanksi penundaan kenaikan pangkat atau jabatan akademik selama satu tahun terhitung sejak 1 Oktober 2025 akibat pelanggaran integritas akademik berupa plagiasi.
  • Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto, S.T., M.T., IPU: Sedang dalam proses pemeriksaan disiplin terkait dugaan pelanggaran integritas akademik berupa fabrikasi, falsifikasi, dan plagiasi.

Rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek

Dalam surat terbuka tersebut, pelapor membeberkan kronologi penanganan kasus yang telah bergulir sejak pertengahan tahun 2025:

  • Agustus 2025: Laporan dugaan pelanggaran integritas akademik Agus Maryoto resmi disampaikan ke Kemendiktisaintek.
  • September 2025: Tim kementerian melakukan pemeriksaan lapangan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
  • 19 Januari 2026: Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dan Rekomendasi yang menyimpulkan dugaan pelanggaran terbukti. Rekomendasi mencakup pencabutan SK jabatan fungsional guru besar beserta sanksi turunannya.

Meski rekomendasi Itjen telah terbit, Yanto menyesalkan lambatnya eksekusi sanksi dari Mendiktisaintek serta keputusan kementerian yang mengembalikan proses penanganan ke pihak universitas.

Ia membandingkan ketidaktegasan ini dengan langkah tegas penanganan kasus serupa yang berujung pada pembatalan gelar 28 Guru Besar di Universitas Lambung Mangkurat.

Temuan Pelanggaran Karya Ilmiah dan Prosedur Tim Pemeriksa

Berdasarkan penelusuran mandiri terhadap enam paper ilmiah terkait, Yanto mengklaim menemukan indikasi kuat tiga bentuk pelanggaran akademik:

  1. Fabrikasi: Pengoreksian atau pemalsuan data penelitian.
  2. Falsifikasi: Manipulasi proses atau hasil penelitian.
  3. Plagiasi: Pengambilan karya atau gagasan orang lain tanpa atribusi yang sah.

Selain substansi karya ilmiah, pelapor menyoroti prosedur pembentukan tim pemeriksa di tingkat Unsoed yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan Senat Universitas.

Skema pemeriksaan tersebut dinilai melanggar Pasal 15 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah serta Peraturan Rektor Unsoed Nomor 12 Tahun 2025.

Tuntutan Pelapor kepada Pemerintah

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan budaya integritas di perguruan tinggi, Ir. Yanto menyampaikan beberapa poin tuntutan resmi kepada pemerintah:

  • Pembatalan penganugerahan Satyalancana Karya Satya atas nama Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto dan Dr. Lasmedi Afuan.
  • Penjatuhan sanksi tegas kepada Agus Maryoto sesuai rekomendasi LHA Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek tertanggal 19 Januari 2026.
  • Pemberian teguran keras kepada Rektor Unsoed atas pengusulan pegawai bermasalah dalam daftar penerima penghargaan kehormatan negara.
  • Jaminan kepastian hukum dan transparansi penegakan integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


91 views