Suap, Pungli, dan Jual Beli Kursi, Ditemukan dalam PPDB 2024, Segera Laporkan di Sini!

Ilustrasi. Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Jika kamu temukan praktik-praktik kecurangan dalam PPDB 2024, yuk segera adukan atau laporkan! Bisa melalui kanal aduan milik ICW.

Indonesia Corruption Watch atau ICW telah membuka kanal aduan untuk masyarakat yang menemukan praktik curang dalam PPDB 2024.

Aduan kamu bisa disampaikan melalui icw.or.id/pungli.

BACA JUGA:

Lewat kanal aduan itu, ICW mengajak masyarakat, yang mengalami atau menjadi korban kecurangan ataupun mengetahuinya, agar berani melawan kecurangan PPDB.

ICW menjamin keamanan data pelapor sehingga publik tidak perlu ragu mengungkap kecurangan dalam PPDB 2024.

Persoalan PPDB terus berulang tiap tahun

ICW menilai, pemerintah baik pusat maupun daerah tak kunjung mengatasi aneka persoalan dalam PPDB ini.

“ICW mendesak pemerintah untuk lebih bersikap proaktif sebelum persoalan PPDB meledak sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” tulis ICW dalam laman resmi mereka.

Pemerintah, kata ICW, wajib memberikan layanan, kemudahan, serta jaminan atas penyelenggaraan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi.

Organisasi independen itu mencatat, berbagai persoalan dalam PPDB terus berulang saban tahun.

Mulai dari titip siswa sampai pungutan liar atau pungli sebagai syarat masuk sekolah yang diinginkan peserta.

Tahun lalu, 2023, muncul persoalan lain seperti manipulasi dokumen kependudukan untuk mengakali seleksi PPDB jalur zonasi.

Suap, pungli, jual beli kursi

ICW menjelaskan ada beberapa bentuk penipuan yang berpotensi terjadi ketika PPDB.

Yang pertama, suap atau gratifikasi. Penipuan ini bisa dilakukan, baik oleh peserta didik, wali murid, guru, ataupun petugas. Pada umumnya, praktik ini dilakukan pihak berpengaruh atau yang berkuasa, seperti guru, bahkan kepala sekolah.

Praktik ini pun lazim ditemukan pada pembukaan PPDB jalur prestasi. Di mana, petugas dengan sengaja menyisakan kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas wali. Atau meloloskan peserta didik yang memalsukan dokumen domisili atau kependudukan/ persyaratan lainnya.

Kedua, pungli, di mana petugas menjamin penerimaan calon siswa. Pungli ini bermodus uang pendaftaran, administrasi, atau pembelian seragam atau buku.

Ketiga, jual beli kursi, misal dengan menambah kuota penerimaan siswa, di mana setiap kursi memiliki nilai nominal Rupiah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*