
JAKARTA, KalderaNews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang PAUD sudah resmi dibuka. Yuk, cek batas usia dan syaratnya di sini!
PPDB Jakarta 2024 jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sudah dibuka sejak 20 Juni dan ditutup pada tanggal 26 Juni 2024 mendatang.
Lalu berapa batas usia maksimal pendaftar untuk jenjang PAUD? Adapun batas usia maksimal daftar PAUD adalah 6 tahun terhitung per 1 Juli 2024.
BACA JUGA:
- PPDB Banten 2024 Jenjang SMA-SMK Dibuka, Cek Link dan Persyaratannya di Sini!
- Suap, Pungli, dan Jual Beli Kursi, Ditemukan dalam PPDB 2024, Segera Laporkan di Sini!
- Parah Nih! Ombudsman Temukan Dugaan Kecurangan PPDB 2024 Jenjang SMA
Batas usia anak masuk PAUD
Ada beberapa kategori PAUD yang perlu diketahui, yaitu Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Taman Kanak-Kanak (TK).
Untuk TPA, usia anak yang bisa diterima adalah antara 2 hingga 6 tahun. Batas usia ini dihitung dari 1 Juli 2024.
Dengan demikian, jika anak berusia antara 2 hingga 6 tahun pada tanggal tersebut, maka ia berhak mendaftar di TPA.
Kelompok Bermain (KB) juga memiliki batasan usia yang jelas, yaitu minimal 3 tahun hingga maksimal 6 tahun.
Artinya, anak-anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 1 Juli 2021 dapat mendaftar di kelompok bermain.
Usia anak yang berada dalam rentang tersebut dianggap sudah siap untuk mulai bersosialisasi dan belajar di lingkungan yang lebih terstruktur.
Sementara untuk jenjang TK, terdapat dua kategori, yaitu TK A dan TK B. TK A diperuntukkan bagi anak yang berusia 4 hingga 5 tahun, sementara TK B untuk anak berusia 5 hingga 6 tahun.
Adapun pengelompokan ini bertujuan agar anak-anak bisa belajar sesuai dengan perkembangan usia dan mendapatkan pendidikan yang tepat untuk tahap pertumbuhannya.
Syarat dan ketentuan PPDB Jakarta 2024 jenjang PAUD
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar di jenjang PAUD negeri pada PPDB Jakarta 2024:
1. Taman Kanak-Kanak (TK)
- TK-A: Usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun pada 1 Juli 2024
- TK-B: Usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun pada 1 Juli 2024
2. Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)
- Usia 2-6 tahun pada 1 Juli 2024
3. Kelompok Bermain (KB)
- Usia 3-6 tahun dengan prioritas usia 3-4 tahun pada 1 Juli 2024
4. Syarat lainnya
- Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
- Kartu keluarga yang dikeluarkan maksimal 10 Juni 2023
- Calon siswa baru diutamakan merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta maksimal 10 Juni 2023
- Anak guru atau tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang dituju akan diberikan kuota 5% dari daya tampung
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 jenjang PAUD bisa dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB PAUD Jakarta atau secara langsung dengan mengunjungi panitia di satuan PAUD negeri yang dituju.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply