Isu Skandal Guru Besar Mencuat, Apa Syarat Menjadi Profesor di Indonesia?

Topi toga untuk wisuda. (Ist.)
Topi toga untuk wisuda. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diterpa skandal guru besar. Lalu, apa syarat menjadi guru besar atau profesor di Indonesia?

Istilah profesor atau guru besar identik dengan seseorang yang memiliki keahlian dan kepakaran dalam bidang atau ilmu tertentu.

Di Indonesia, profesor merujuk pada Jabatan Fungsional Dosen di perguruan tinggi dan merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar.

BACA JUGA:

Karena merupakan jabatan akademik tertinggi, mendapatkan gelar profesor tentu tidaklah mudah. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Dan inilah syarat mendapatkan gelar guru besar di Indonesia

1. Memenuhi angka kredit tertentu

Kenaikan jabatan di perguruan tinggi bisa dilakukan jika dosen memenuhi angka kredit kumulatif sesuai jenjang yang dituju.  Penilaian angka kredit ditentukan oleh unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama meliputi kegiatan pendidikan (A), melaksanakan pendidikan (B), penelitian (C), dan pengabdian pada masyarakat (D).

Unsur penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Jumlah kredit kumulatif tiap jenjang yakni Asisten Ahli (150), Lektor (200, 300), Lektor Kepala (400, 550, 700), dan Profesor (859, 1050).

Guru besar dengan angka kredit 850 bisa mencapai golongan 4D, sementara profesor dengan angka kredit 1050 bisa mencapai golongan 4E.

2. Paham batas pengajuan berkas syarat

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 ayat 4, pemberhentian dosen karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 65 tahun.

Oleh karena itu, calon profesor harus sudah melengkapi berkas pengajuan minimal satu tahun sebelum waktu pensiun, yaitu maksimal pada usia 64 tahun.

Hal ini perlu diperhatikan agar pengaju bisa memenuhi kekurangan angka kredit selama masa tenggang tersebut. Penilaian angka kredit bisa memakan waktu hingga 55 hari.

3. Memiliki Ijazah Doktor

Syarat selanjutnya bagi dosen yang ingin mengusulkan diri menjadi profesor adalah memiliki ijazah Doktor (S3) atau sederajat. Masa kepemilikan ijazah paling singkat adalah tiga tahun dari waktu pengajuan.

4. Punya Publikasi Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi

Pengusul harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Kriteria karya ilmiah yang bisa dipublikasikan ke jurnal internasional bereputasi harus memiliki ISSN, ditulis dengan bahasa resmi PBB, memiliki terbitan online, dan ditulis sesuai dengan kaidah ilmiah.

5. Minimal 10 Tahun Bekerja Sebagai Dosen

Syarat durasi atau lama bekerja sebagai dosen bagi yang ingin mengusulkan diri sebagai profesor adalah minimal 10 tahun.

Namun, khusus bagi dosen yang memiliki prestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya, bisa diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi.

Melihat persyaratan di atas, penetapan profesor tidaklah sederhana dan instan. Proses ini harus melalui regulasi, seleksi, dan penilaian yang kredibel.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*