
JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek menegaskan bahwa saat ini negara belum mampu menggratiskan biaya pendidikan dasar secara keseluruhan, termasuk sekolah swasta.
Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam sebuah diskusi di Jakarta.
“Anggaran yang ada belum memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ungkapnya.
Kata Suharti, pemerintah hanya mampu membiayai penuh sekolah negeri.
BACA JUGA:
- Ternyata, Ini Kriteria Sekolah Swasta di Jakarta yang Digratiskan Pemerintah!
- Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Bisa Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta
- Sekolah Swasta di Malang Bakal Digratiskan, Gaji Gurunya dari APBD
Belum bisa gratiskan sekolah swasta
Sementara sekolah swasta belum bisa dibiayai oleh pemerintah. Bahkan, katanya, Kemendikbudristek justru masih kekurangan anggaran untuk menyokong kegiatan operasional.
Maka, Suharti menegaskan saat ini pemerintah belum mampu menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta ataupun sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Untuk sekolah negeri, gaji guru sudah ditanggung pemerintah, tapi sekolah swasta gaji guru belum bisa disediakan pemerintah,” papar Suharti.
Gratiskan pendidikan dasar amanat UUD 1945
Padahal sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.
Hal tersebut dikatakan Hakim Guntur di sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Juli lalu.
“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar,” ujar Hakim Guntur dalam sidang.
Kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP, lanjutnya, telah tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Maka, apa pun situasinya, pemerintah seharusnya memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply