
MANADO, KalderaNews.com– Terjadi lagi dugaan bullying dan pungutan liar (pungli) pada PPDS program studi Ilmu Penyakit FK Unsrat di RSUP Prof Dr dr R. D. Kandou.
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara PPDS Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara.
Tindakan itu tertuang dalam surat pembekuan yang dirilis pada 5 Oktober 2024 lalu. Dalam surat itu tertulis tiga pertimbangan Kemenkes dalam melakukan pembekuan.
BACA JUGA:
- Kuasa Hukum Dokter Aulia Ungkap Ada 3 Korban Bullying PPDS FK Undip yang Akan Lapor Polisi
- Buntut Bullying di PPDS Undip, Kemendikbudristek Siapkan Permendikbudristek Terbaru, Inilah 3 Fokus Utamanya
- Miris, Bullying Terjadi di SMA Kebangsaan, Milik Seorang Menteri dan Ketua Partai Politik
Ada tiga jenis perundungan yang dilakukan
Tiga jenis perundungan atau bullying di RSUP Prof Dr dr R. D. Kandou seperti pungutan liar oleh PPDS senior Penyakit Dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS Penyakit Dalam. Kedua, adanya ancaman, ketiga kekerasan verbal dan non-verbal kepada PPDS junior.
“Terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam,” ucap Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya dalam surat instruksinya yang dirilis 5 Oktober.
Selain itu, para PPDS senior, DPJP, dan supervisor menganggap kejadian perundungan di pendidikan dokter merupakan hal biasa yang juga banyak terjadi di tempat lain.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes sebenarnya sudah memberikan peringatan terkait hal ini. Namun, peringatan Kemenkes tidak diindahkan oleh FK Unsrat dan RSUP Prof Dr dr R. D. Kandou.
“Seperti yang disampaikan surat tersebut bahwa sudah pernah ada peringatan terhadap laporan kasus perundungan,” ungkap Nadia
Juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril juga sudah mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut yang disebut mirip dengan perundungan di Undip.
“Iya benar, sama kasusnya seperti Undip ya. Kita memberlakukan ini agar memberikan ruang perbaikan di FK terkait,” ungkap Syahril.
Sudah pernah ditegur Kemenkes
Pihak Kemenkes RI juga disebut telah melakukan peneguran sebelum akhirnya memutuskan penghentian sementara prodi ilmu penyakit dalam di FK Unsrat. Namun, perundungan dilaporkan masih terus berlanjut.
“Masih terjadinya kejadian perundungan walaupun telah diberi peringatan oleh Kementerian Kesehatan. Kejadian perundungan dalam bentuk ancaman dan kekerasan verbal dan non verbal kepada PPDS junior,” sambung Azhar.
Azhar juga menyampaikan bahwa pungli yang dilakukan oleh dokter PPDS senior kepada dokter PPDS junior bermacam-macam, mulai sewa AC sampai pulsa.
“Wah punglinya untuk macam macam. Mulai sewa mobil, membetulkan AC, sewa kost, konsumsi, pulsa dan-lain-lain,” kata Azhar.
Kemenkes tegas ambil tindakan
Azhar menambahkan langkah tegas yang diambil Kemenkes untuk menghentikan kegiatan prodi ilmu penyakit dalam FK Unsrat di RSUP Prof Dr dr R. D. Kandou adalah upaya menghilangkan tradisi perundungan di PPDS.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang pencegahan dan penanganan perundungan PPDS di RS pendidikan lingkup Kemenkes RI.
“Iya, ini kita ambil sebagai bagian dari konsistensi Kemenkes menghilangkan bullying di rumah sakit pendidikan,” tegas Azhar.
Azhar juga mengungkapkan bahwa banyak laporan yang masuk disertai dengan bukti kuat sehingga Kemenkes mengambil tindakan tegas.
“Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas,” pungkas Azhar.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply