
JAKARTA, KalderaNews.com – Gelar Doktor Honoris Causa atau Dr. (HC) Raffi Ahmad disebut ketika dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
“Dr (HC) H Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” sebut Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
BACA JUGA:
- Mengenal Lebih Dekat Wakil Menteri (Wamen) Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul haq dan Atip Latipulhayat
- UIPM Tidak Terdaftar di PDDikti, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tidak Diakui di Indonesia
- Resmi! Inilah Link Foto Presiden dan Wakil Presiden Terbaru, Wajib Pasang Gak Sih?
Raffi Ahmad bungkam
Tetapi, Raffi Ahmad tidak berkomentar lebih lanjut terkait gelarnya yang dibacakan saat pelantikan.
“Kalau itu (terkait gelar), nanti ditanyakan ke pihak sebelah,” katanya kepada para jurnalis.
Sebelumnya, pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad menuai polemik.
Bahkan, Kemendikbudristek belum mengakui gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) itu.
Dirjen Diktiristek, Prof. Abdul Haris menyatakan bvahwa gelar itu tidak sah, lantaran UIPM belum memiliki izin operasional sebagai penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” tegasnya.
Berdasar UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebuah perguruan tinggi wajib memiliki izin operasional.
Pun dengan perguruan tinggi asing yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Selain itu, kampus juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek No.23/2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Artinya, gelar yang Doktor Honoris Causa milik Raffi Ahmad tidak sepatutnya digunakan dalam sebuah acara formal kenegaraan, karena terikat dengan ketentuan UU yang berlaku di negeri.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply