JAKARTA,KalderaNews.com – Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Permendikbudristek ini sebelumnya disosialisasikan pada bulan Oktober 2024 lalu. Namun, implementasinya akan ditunda.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentangt Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang ada di laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.
BACA JUGA:
- Ada 3 Poin Perubahan Aturan untuk Ajukan Sertifikasi Dosen Dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, Apa Saja?
- Catat! Ada 3 Tunjangan dan Gaji yang Didapat Dosen di Permendikbud Terbaru, Apa Saja?
- Permendikbudristek Profesi Dosen, Angin Segar bagi Dosen, Ancaman Kampus Swasta
Mendikti Saintek sedang kaji ulang dan evaluasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Dalam surat yang ditandatangani Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro , Selasa 17 Desember 2024 ini, dijelaskan bahwa Kemendikti Saintek saat ini tengah melakukan kaji ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
Hal ini dilakukan setelah Mendikti Saintek mendapat saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di perguruan tinggi.
Oleh karena itu, segala penetapan dan penyesuaian terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen ditunda sementara hingga proses evaluasi di Kemendikti Saintek selesai dilakukan.
Adapun Ketentuan pengembangan karier dan profesi dosen di masa evaluasi masih mengacu pada Kepmendikbudristek No.384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 jadi angin segar untuk dosen
Saat peluncuran Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 pada Oktober lalu, kebijakan ini dijanjikan akan menyederhanakan proses pengangkatan, perpindahan, dan sertifikasi dosen, sekaligus meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen.
Kebijakan ini juga memastikan hak ketenagakerjaan dosen, termasuk penetapan gaji di atas kebutuhan hidup minimum.
Bagi dosen ASN, gaji disesuaikan dengan peraturan ASN, sedangkan untuk dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan gaji dapat dikenai sanksi.
Selain gaji, dosen yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan.
Selain itu, tidak ada lagi batas usia maksimum untuk pengangkatan dosen, di mana pengangkatan dosen ASN mengikuti aturan ASN, sedangkan dosen non-ASN berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply