Kemendikti Saintek Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Terkait Dengan Tunjangan Kinerja Dosen

Mendiktisaintek, Satryo Soemantri. (Ist.)
Mendiktisaintek, Satryo Soemantri. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikti Saintek evaluasi terkait dengan tunjangan kinerja dosen yang tertuang dalam aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro menarik pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024.

Permendikbud yang dikeluarkan pada masa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.

BACA JUGA:

Negara belum mampu membayar tukin dosen Kemendikti Saintek

Satryo menjelaskan, Permendikbud itu dikeluarkan tujuannya untuk mencairkan tunjangan kinerja (Tunkin) dosen di Kemendikbud Ristek.

Namun, setelah Kemendikbud Ristek dipecah menjadi tiga dan bidang pendidikan tinggi berada di bawah Kemendikti Saintek, Satryo merasa perlu melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut.


“Permen (Nomor) 44 tujuannya untuk pembayaran tukin dosen. Setelah saya cek kenapa dulu enggak terbit. Kok baru sekarang terbitnya, kan jadi beban saya,” kata Satryo.

Oleh sebab itu, Satryo melakukan evaluasi pada aturan tersebut dan mencoba menghitung kembali kemampuan negara membayar tunjangan kinerja (Tukin).

Setelah diperiksa, kata Satryo, anggaran Kemendikti Saintek belum mencukupi untuk membayar penuh tukin.

“Kita minta ke Kementerian Keuangan supaya ditambahkan. Sehingga kita bisa bayarkan tunkinya. Bukan semuanya, tapi hanya selisih,” ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen. Permendikbud itu resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024.

Berdasarkan salinan Permendikbud yang  terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien.

Aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Selain itu, pemerintah juga dalam Permendikbud baru ini menilai bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*