JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah menetapkan rincian honorarium bagi rektor, dosen, ketua jurusan, hingga senat fakultas yang diberikan tugas tambahan atau tugas tertentu.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan honorarium dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 sebagai panduan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di tahun 2025.
Dengan rincian honorarium yang telah diatur secara detail, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan yang adil bagi tenaga pendidik dan pegawai yang menjalankan tugas tambahan maupun tugas khusus tertentu.
BACA JUGA:
- Daya Beli Kelas Menengah Amblas, Desak Batalkan Kenaikan PPN dan Revisi Kebijakan UKT
- Presiden Prabowo Putuskan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Gaji Naik Dong?
- Penting! Pendidikan Literasi Finansial Masuk Kurikulum Sekolah, Yuk Unduh Panduannya Di Sini!
Berikut adalah rincian lengkap honorarium bagi rektor, dosen, ketua jurusan, senat fakultas dan satuan pegawai lain dalam institusi perguruan tinggi:
1. Universitas/Institut
- Rektor dan Wakil Rektor IV: Rp3.150.000
- Direktur: Rp3.150.000
- Asisten/Wakil Direktur: Rp1.975.000
- Ketua Program Studi: Rp1.500.000
- Sekretaris Program: Rp1.250.000
2. Lembaga/Badan
- Ketua/Kepala/Direktur: Rp2.500.000
- Sekretaris/Wakil Direktur: Rp1.500.000
3. Ma’had (Asrama Pendidikan Tinggi)
- Direktur/Pimpinan: Rp1.975.000
- Sekretaris/Wakil: Rp1.200.000
- Pengasuh/Muwajih: Rp900.000
- Koordinator Bidang: Rp750.000
4. Jurusan
- Ketua Jurusan (Kajur): Rp3.000.000
- Sekretaris Jurusan: Rp2.500.000
5. Program Studi
- Ketua/Koordinator: Rp1.500.000
- Sekretaris: Rp1.000.000
6. Satuan Pengawas Internal (SPI)
- Ketua: Rp1.500.000
- Sekretaris: Rp1.000.000
7. Satuan Tugas Pelaksana (STP)/Departemen
- Ketua: Rp750.000
- Sekretaris/Ketua Divisi: Rp500.000
8. Laboratorium/Bagian/Studio/Bengkel
- Kepala/Koordinator: Rp1.250.000
9. Senat
- Ketua: Rp1.000.000
- Sekretaris: Rp800.000
- Ketua Komisi: Rp600.000
10. Senat Fakultas
- Ketua: Rp500.000
- Sekretaris: Rp300.000
11. Kopertais
- Koordinator: Rp600.000
- Wakil/Sekretaris: Rp500.000
Kebijakan ini juga berfungsi sebagai panduan standar yang mempermudah pengelolaan keuangan oleh institusi pendidikan tinggi.
Demikianlah rincian honorarium terbaru bagi rektor, dosen, hingga kajur dengan tugas tertentu yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply