
JAKARTA,KalderaNews.com – Kemendikti Saintek mengungkapkan jika hasil Ujian Nasional (UN) yang bisa menjadi syarat masuk PTN bisa diterapkan mulai tahun 2026.
Ujian Nasional (UN) direncanakan digelar November 2025 di SMA, SMK, dan MA. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar M Simatupang, mengonfirmasi bahwa hasil UN untuk jenjang SMA tidak akan dijadikan syarat penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Kemendikti Saintek telah menetapkan skema penerimaan yang berbeda, dengan lebih mengutamakan prestasi akademik dan ujian tertulis.
BACA JUGA:
- Tidak Ada Lagi Istilah Ujian Nasional, Namanya Berganti Jadi ‘Tes Kompetensi Akademik’
- Siap-siap! Ujian Nasional (UN) untuk SMA Sederajat Digelar November 2025, SD dan SMP Tahun Depan
- Bocoran Mendikdasmen: Tidak Ada Kata Zonasi dan Ujian!
“Untuk tahun 2025 kita sudah masuk ya menggunakan skema-skema uji berdasarkan prestasi, ujian tertulis, ada mandiri,” kata Togar.
Hasil UN menjadi syarat masuk PTN diberlakukan mulai tahun 2026 dengan skema baru
Ia menambahkan bahwa hasil UN mungkin akan dipertimbangkan sebagai syarat masuk perguruan tinggi mulai tahun 2026.
Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu dari Kemendikti Saintek untuk mengubah skema penerimaan yang sudah ditetapkan.
“Itu mungkin bisa terjadi untuk tahun 2026. Nah yang sudah berjalan, 2025 kita enggak mungkinlah merubah itu dalam waktu yang terlalu singkat,” tegas Togar.
Dia menjelaskan, diperlukan paling tidak satu tahun masa adaptasi UN sebelum lulusan kelas 12 itu masuk ke perguruan tinggi. Prosesnya tidak boleh mendadak karena akan memberikan efek psikologis ke murid.
Sebagai informasi tambahan, UN sendiri akan kembali diadakan oleh pemerintah dengan format baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pelaksanaan UN pada November 2025 bertujuan agar hasilnya dapat digunakan sebagai pertimbangan penerimaan mahasiswa baru di PTN.
“Jadi memang kenapa November, karena yang kelas 12 itu kan nanti dia akan kuliah. Sehingga, dengan hasil itu dapat bermanfaat untuk menjadi salah satu pertimbangan bagi Perguruan Tinggi dalam seleksi Nasional masuk Perguruan Tinggi,” kata Abdul Mu’ti.
Adapun istilah UN juga rencananya akan diganti oleh Kemendikdasmen menjadi tes kompetensi akademik sebagaimana diungkapkan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto pada salah satu acara di Jakarta.
“Enggak ada istilah ujian ya, karena ujian itu kan agak traumatik ya, ada lulus (dan) enggak lulus. Yang dipakai yang seperti yang Pak Menteri sudah sampaikan itu tes kompetensi akademik,” ucap Biyanto.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply