JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Indonesia memutuskan untuk meminta Bahlil Lahadalia melakukan perbaikan disertasi. Tapi, promotor dan kopromotornya malah dikenai sanksi.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI Salemba, Jumat, 7 Maret 2025.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat 4 organ UI yaitu, Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik.
Rapat digelar karena ada dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG pada 4 Maret 2025.
BACA JUGA:
- Kemendikti Saintek: Rekomendasi Pembatalan Disertasi Bentuk Koreksi Diri UI, Bahlil Bungkam
- 4 Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil Lahadalia, Dewan Guru Besar UI Sarankan Adanya Pembatalan
- Polemik Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, dari Jurnal Predator, Isu Plagiarisme, sampai Penangguhan
Bahlil diminta perbaiki disertasi
“Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, kompromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional secara otomatis,” ujar Rektor UI, Heri Hermansyah.
Perbaikan tersebut, katanya, harus berdasarkan peningkatan kualitas serta publikasi ilmiah.
Hal tersebut ditegas lagi oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional, Arie Afriansyah.
Katanya, perbaikan tersebut berdasarkan ketentuan dan substansi yang akan dilakukan oleh promotor dan kopromotor.
“Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan kopromotor,” tuturnya.
Pelanggaran disertasi Bahlil
Sebelumnya, hasil sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia memutuskan untuk membatalkan disertasi Bahlil Lahadalia yang telah dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024.
Sidang etik tersebut memutuskan, agar Bahlil Lahadalia menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.
Karena dalam sidang terungkap bahwa terjadi pelanggaran, seperti ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin dari narasumber serta penggunaannya tidak transparan.
Ada pula pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil Lahadalia diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
Selain itu, Bahlil juga mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik, termasuk keistimewaan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, sampai kemudahan dalam kelulusan.
Promotor dan kopromotor kena sanksi
Rektor UI juga memberikan sanksi terhadap promotor dan kopromotor yang terlibat dalam disertasi Bahlil.
“Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu,” ucap Prof. Heri Hermansyah.
Ia menyebut, selain promotor dan kopromotor, pembinaan juga diberikan terhadap direktur, kepala program studi, dan mahasiswa terkait, dalam hal ini Bahlil.
Selain itu, mereka juga diminta meminta maaf kepada sivitas akademika UI.
“Pembinaan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif,” ucapnya.
Melanggar aturan?
Sementara,ko-Promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Athor Subroto menanggapi keputusan Rektor UI untuk menunda kenaikan pangkatnya dalam waktu yang tidak ditentukan.
Athor pun menyesalkan keputusan tersebut, lantaran ia merasa tidak melanggar ketentuan apa pun.
“Saya merasa tidak melanggar apa pun yang disangkakan,” ujarnya.
Namun, Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI 2021-2025 ini belum memikirkan langkah yang akan ia tempuh.
“Saya belum memikirkan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply