SALATIGA, KalderaNews.com – Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Intiyas Utami, akhirnya angkat bicara terkait berbagai polemik yang tengah terjadi di lingkungan kampus, termasuk isu evaluasi kinerja yang berujung pada pemberhentian sejumlah pejabat fakultas.
Dalam penjelasannya dalam audiensi terbuka bertajuk ‘Open Forum bersama Rektor Intiyas’ di Balairung Universitas pada Jumat (16/05/2025) petang, ia menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan universitas telah melalui evaluasi dan didasarkan pada Statuta 2016, serta bukan merupakan tindakan sewenang-wenang.
Rektor menjelaskan bahwa pimpinan universitas telah melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh sejak 28 April lalu, termasuk terhadap pimpinan di Fakultas Hukum. Ia menyayangkan adanya informasi yang dinilai tidak utuh dan adanya framing tertentu yang tidak memunculkan keseluruhan fakta.
BACA JUGA:
- Mahasiswa UKSW Tantang Rektorat Gelar Open Forum Terbuka Lewat Mimbar Bebas
- 8 Jam Jawab Keresahan Mahasiswa UKSW, Rektor Intiyas Wacanakan Open Forum Lanjutan
- Rektor UKSW Sentil Ada Informasi Tak Utuh dalam Kronologi Kasus FH
“Teman-teman permasalahan harus dibuka dulu supaya kalian paham tanggal 28 April kami pimpinan melakukan evaluasi terhadap kinerja semuanya termasuk kawan kami sahabat kami mitra kami di Fakultas Hukum,” ujar Rektor, merespons berbagai pertanyaan dan aspirasi yang muncul.
Rektor mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki catatan terkait kinerja sejumlah pimpinan fakultas sejak tahun lalu. Namun, ia memilih untuk tidak membuka catatan tersebut ke publik demi menjaga etika dan menghormati kolega. “Menurut kalian haruskah itu dibuka ke publik catatan itu bunda tanya deh sebagai pers kalau membaca riwayat orang terus kita kuliti di media Bapak ini telah melakukan 1 2 3 4 padahal di sisi lain beliau juga berprestasi bunda tidak mau melakukan itu,” tegasnya.
Ia mengakui adanya risiko tuduhan sewenang-wenang, namun baginya, membuka informasi sensitif ke publik justru dianggap tidak elok. Rektor juga menyinggung adanya komunikasi yang telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait, meskipun tidak semuanya disampaikan dalam kronologi versi tertentu.
Menjawab tuntutan mahasiswa terkait forum terbuka, Rektor menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang perwakilan Fakultas Hukum untuk berdiskusi dan membuka kronologi yang sesungguhnya. Ia menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan memiliki dasar yang kuat dalam Statuta, yang memberikan kewenangan kepada Rektor untuk mengangkat dan memberhentikan jika tidak dapat bekerja sama.
Rektor juga meluruskan pemahaman mengenai struktur yayasan dan senat universitas. Ia menjelaskan bahwa yayasan merupakan pihak tertinggi, dengan pengurus sebagai lapisan tengah yang menaungi unit-unit seperti UKSW. Senat, lanjutnya, bukanlah atasan Rektor melainkan mitra dan badan pengawas akademik, bukan eksekutif. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian berada di ranah eksekutif (Rektorat).
Terkait permintaan Senat Universitas untuk bersurat kepada yayasan, Rektor menyampaikan keberatannya karena hal tersebut dinilai bukan merupakan porsi Senat. Ia menganalogikan dengan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF) dan Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) yang memiliki fungsi eksekutif dan pengawasan yang berbeda.
Rektor menekankan bahwa sebagai pimpinan eksekutif, ia bertanggung jawab penuh atas berbagai aspek di universitas. Ia juga menyayangkan adanya pihak yang melompati jalur komunikasi dan langsung meminta yayasan untuk turun tangan. Yayasan, menurutnya, akan menyelesaikan permasalahan melalui Rektor.
Meskipun demikian, Rektor menegaskan tidak ada niatan untuk membungkam aspirasi. Ia menjelaskan bahwa penyampaian informasi dilakukan secara proporsional kepada pihak-pihak yang memang perlu mengetahuinya, dan tidak tepat jika ia menyampaikan evaluasi dosen secara terbuka melalui media massa. Namun, karena surat-menyurat terkait isu ini telah beredar luas, pihaknya juga perlu memberikan informasi yang sesungguhnya kepada pihak-pihak terkait untuk meredam informasi yang tidak akurat.
Rektor juga menyinggung soal pemberhentian wakil dekan, yang menurutnya telah didahului oleh komunikasi dan pertimbangan yang matang, demi kepentingan yang lebih besar. Ia menyada kpri bahwa tidak semua keputusan dapat menyenangkan semua pihak, namun ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil didasari oleh niat baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Rektor menekankan pentingnya memahami struktur organisasi universitas dan menghormati ranah kerja masing-masing pihak demi terciptanya suasana kampus yang kondusif.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply