Menaker Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Karyawan, Perusahaan Hanya Boleh Simpan Dengan Ketentuan Ini

Ijazah (KalderaNews/Ist)
Ijazah (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –   Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5/2025), dalam konferensi pers yang digelar oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

BACA JUGA:

 “Saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja,” ucapnya.

Perusahaan boleh menahan ijazah dengan ketentuan ini

Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk menyimpan ijazah karyawan dengan syarat-syarat tertentu. Penahanan dokumen hanya diperbolehkan apabila memenuhi kondisi berikut:

Pertama, ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui program pendidikan atau pelatihan yang sepenuhnya dibiayai oleh pihak perusahaan, dan ketentuan ini telah disepakati dalam perjanjian kerja tertulis.

Kedua, perusahaan bisa berkomitmen untuk menjaga keamanan dokumen yang dititipkan, serta memberikan ganti rugi apabila dokumen tersebut mengalami kerusakan atau hilang.

Lebih lanjut, Yassierli memaparkan bahwa dokumen pribadi yang dimaksud mencakup dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Minta perusahaan tidak persulit karyawan mencari pekerjaan

Selain menyoroti larangan penahanan ijazah, Yassierli juga menegaskan agar pengusaha tidak mempersulit karyawan untuk mencari peluang kerja yang lebih baik.

“Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapat pekerjaan yang lebih layak,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan para pekerja agar lebih berhati-hati sebelum menandatangani perjanjian kerja, terutama apabila ada klausul terkait penyerahan dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.

“Perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” ucap Yassierli.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*