JAKARTA, KalderaNews.com – Ternyata, SPMB 2025 memungkinkan anak usia kurang dari 7 tahun masuk SD dengan sejumlah syarat. Begini penjelasan lengkapnya!
SPMB jenjang SD di sejumlah daerah mulai dibuka. Nah, sebelum mendaftar, orangtua wajib mengetahui batas usia masuk SD.
Aturan tentang usia masuk SD di SPMB 2025 mengacu pada Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
BACA JUGA:
- Cek di Sini! Syarat dan Jadwal SPMB Bersama Jakarta 2025, Sekolah Swasta Gratis Lho!
- Skandal “Amburadul” SPMB SMP di Magelang, Wali Murid Murka, Kadisdikbud Ngeles Begini
- Resmi! Jadwal Lengkap SPMB 2025 Jakarta untuk Semua Jenjang, Mulai 19 Mei
Aturan usia anak masuk SD
Syarat usia paling rendah yang diperbolehkan untuk mendaftar SPMB di jenjang SD adalah 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
Tetapi, aturan tersebut bisa diberi pengecualian dengan usia minimal menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli, asalkan calon siswa menunjukkan kemampuan khusus, baik dari sisi kecerdasan, bakat, maupun kesiapan mental.
Kecerdasan dan kesiapan psikis ini mesti dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika tidak tersedia rekomendasi dari psikolog, maka surat keterangan dapat digantikan oleh pernyataan tertulis dari Dewan Guru di sekolah yang bersangkutan.
Selain itu, dalam proses SPMB SD tahun ini, tidak ada persyaratan bagi calon siswa untuk mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk ujian lainnya.
Syarat masuk SD di SPMB 2025
- Usia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan.
- Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan untuk mendaftar.
- Jika calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon siswa tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.
- Bagi calon siswa yang ingin masuk SD lebih awal, maka harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply