Sekolah Swasta Dasar Wajib Gratis, Tapi Masih Boleh Tarik Iuran

Hari Pertama Masuk Sekolah Dasar
Hari Pertama Masuk Sekolah Dasar (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Putusan ini menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai jaminan pemerintah dan pemerintah daerah terhadap terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga memberikan kejelasan penting: sekolah atau madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, sekolah swasta masih diperbolehkan menarik iuran pendidikan dalam batasan dan regulasi tertentu.

BACA JUGA:

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sebelumnya secara eksplisit hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” kata Enny.

Data ini menunjukkan bahwa meskipun negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar gratis melalui sekolah negeri, masih banyak peserta didik yang tidak tertampung.

Kondisi ini memaksa warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar di satuan pendidikan yang tidak dikelola negara atau swasta, sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan perintah Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Menurut MK, norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Oleh karena itu, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Meskipun demikian, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*