Guru SD di NTT yang Ajak Siswa Satu Kelas Nonton Video Porno Ditetapkan Tersangka Pelecehan 24 Siswa dan Langsung Ditahan

Pencabulan dan pelecehan seksual
Pencabulan dan pelecehan seksual (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

NTT, KalderaNews.com – Seorang guru Sekolah Dasar di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial BEKD (60), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 24 siswanya.

Setelah penetapan tersangka, BEKD langsung menjalani penahanan di Polres Sabu Raijua.

Penetapan BEKD sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (27/5) lalu, menyusul gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua. Sehari setelahnya, pada Rabu (28/5), BEKD langsung ditahan.

BACA JUGA:

BEKD adalah seorang guru sekaligus wali kelas VI di SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, Sabu Raijua.

Seluruh korban yang berjumlah 24 orang adalah siswa kelas VI di sekolah tersebut. Aksi pelecehan ini diduga terjadi di lingkungan sekolah tempat BEKD mengajar.

Modus operandi yang dilakukan BEKD cukup memprihatinkan. BEKD meminta para korban untuk maju satu per satu ke depan kelas.

Di hadapan mereka, tersangka mempertontonkan video porno melalui handphone miliknya. Setelah itu, BEKD diduga melakukan tindakan tidak senonoh seperti memeluk, meremas payudara, dan memegang kemaluan para korban.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polres Sabu Raijua pada Rabu (14/5) lalu, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Sabu Raijua segera melakukan penyelidikan. Hingga 19 Mei 2025, penyidik telah meminta keterangan dari 10 dari total 24 siswa yang menjadi korban, serta tiga guru dan pelapor sebagai saksi.

Polres Sabu Raijua juga berkoordinasi dengan Tim Ditreskrimum Polda NTT untuk melakukan ekstraksi data dari handphone milik tersangka yang digunakan untuk mempertontonkan video porno.

Berdasarkan hasil penyidikan yang lengkap, akhirnya gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/5) dan BEKD resmi ditahan.

Atas perbuatannya, BEKD dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.

Untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para korban, Polres Sabu Raijua juga berkoordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua.

Selain itu, UPTD PPA Provinsi NTT akan menghadirkan saksi psikolog untuk melakukan konseling psikologi terhadap anak-anak korban, yang hasilnya akan dijadikan keterangan ahli.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*