BEKASI, KalderaNews.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto segera menerapkan jam malam bagi para pelajar di wilayahnya, mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.
Tri menyatakan, hal ini senada dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penerapan instruksi aturan tersebut.
Dia memaparkan, penerapan jam malam di Kota Bekasi disesuaikan dengan berbagai aspek.
BACA JUGA:
- Catat Tanggalnya Baik-baik, Ini Jadwal dan Syarat SPMB SD dan SMP Kota Bekasi 2025
- Biaya Hidup Mahasiswa di Bekasi, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
- Gebrakan Kang Dedi Mulyadi, Mulai Tahun Ini, Sekolah Dibangun Pakai Bambu, Alasannya Bikin Melongo
“Terkait dengan pusat-pusat kegiatan yang harus dikerjakan selama 24 jam tentu ada pengaturan khusus, tapi tentu ada beberapa hal yang perlu dilakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di Kota Bekasi,” paparnya.
Tri mengatakan, Kota Bekasi sebagai wilayah perkotaan memiliki kehidupan masyarakat yang berlangsung hampir sepanjang waktu.
Aturan jam malam di Jawa Barat
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan instruksi jama malam bagi pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya.
Aturan ini melarang warga berstatus pelajar berada di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
Penerapan aturan ini berdasar Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang diteken Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali,” tulis Dedi Mulyadi.
Di samping itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orangtua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.
“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orangtua/wali,” imbuhnya.
Nah, peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas.
Pemerintah kabupaten dan kota pun diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply