JAKARTA, KalderaNews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMP atau sederajat telah memicu kegemparan di jajaran kabinet.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tengah mempelajari secara mendalam implikasi putusan ini, yang berpotensi menyedot anggaran triliunan rupiah.
“Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu. Nanti saya bersama Menteri Dikdasmen dengan Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut yang dampaknya,” ujar Sri Mulyani di Istana Merdeka, Senin (2/6), mengisyaratkan skala pembahasan yang serius di tingkat kementerian terkait.
BACA JUGA:
- Kawal Sekolah Gratis untuk Anak Miskin Ekstrem, Jangan Sampai Ada Penyusup
- Pemprov DKI Jakarta Menimbang Program Sekolah Gratis, Mungkinkah?
- Ini Dia 3 Jebakan Batman Sekolah Swasta Gratis yang Harus Diwaspadai
Namun, interpretasi terhadap “gratis” untuk sekolah swasta ini masih menjadi perdebatan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti menafsirkan bahwa putusan MK tidak serta-merta berarti semua sekolah swasta harus bebas biaya.
Menurutnya, sekolah swasta tertentu yang menawarkan kurikulum tambahan (seperti kurikulum internasional atau keagamaan) atau yang tidak menerima bantuan anggaran pemerintah, masih diperbolehkan memungut biaya.
“Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” jelas Abdul Mu’ti usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila. Ia menekankan bahwa realisasi kebijakan bebas biaya pendidikan di institusi swasta ini memerlukan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan anggaran yang sangat besar.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga menyoroti urgensi revisi anggaran. Jika pemerintah ingin segera menjalankan konsekuensi hukum dari putusan MK ini, maka dibutuhkan rumusan perubahan anggaran atau APBN-P yang harus dibahas dengan DPR pada pertengahan tahun ini.
Meski demikian, Abdul Mu’ti mengakui bahwa pemerintah belum bisa langsung mengambil tindakan. Mereka masih harus memahami secara menyeluruh isi dan makna hukum dari putusan MK tersebutSembari menelaah, pemerintah akan tetap fokus menjalankan program pendidikan yang sudah berjalan. “Apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan, baru nanti kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan MK i,ni,” ujarnya.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Selasa (27/5) oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, memang tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tertentu untuk memungut biaya. Mahkamah memahami bahwa tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pendidikan yang lebih merata dan terjangkau, namun tantangan implementasinya, terutama soal anggaran, kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply