JAKARTA, KalderaNews.com – Ombudsman RI terus mengawasi dengan ketat pelaksanaan SPMB 2025. Ada dugaan maladministrasi, terutama pungutan liar alias pungli.
“Sejauh ini ada dugaan pungutan di luar ketentuan. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam SPMB harus dikembalikan kepada peserta didik,” tegas Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais.
Laporan yang diterima Ombudsman tidak hanya terkait pungutan biaya pendaftaran ulang.
Pun mencakup permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam, buku, sampai biaya perpisahan.
BACA JUGA:
- Disdik Kota Bekasi Antisipasi Lonjakan Pendaftar dari Luar Bekasi di SPMB SD dan SMP 2025
- Pendaftaran Jalur Domisili SPMB Kota Bandung 2025 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya!
- Inilah Link, Syarat, dan Jadwal Lengkap SPMB Kota Bekasi 2025
Masalah dan kendala SPMB 2025
Ombudsman di berbagai daerah juga menerima beberapa temuan dugaan kendala dan masalah dalam SPMB 2025
Misal, Ombudsman di Aceh mencatat 109 laporan, 8 di antaranya telah masuk mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Kami sudah mendapat informasi bahwa ada beberapa sekolah yang telah mengembalikan pungutan tersebut, tapi kami terus ingatkan agar yang lain segera menyusul,” imbuh Indraza.
Tak hanya di Aceh, permasalahan juga terjadi di Jawa Barat.
Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana menyatakan, salah satu keluhan terbesar adalah gangguan server saat pendaftaran, yang berakibat pada penumpukan pendaftar dan keterlambatan verifikasi.
Ombudsman Jabar menyarankan pengembangan sistem antrean pendaftaran guna menghindari kendala teknis tersebut.
Lebih parah lagi, masih muncul dugaan praktik jual beli kursi pada SPMB 2025 di Kota Bandung.
Tiga SMP negeri diduga terlibat dalam praktik ini, dengan harga per kursi mencapai Rp 5-8 juta.
Kepala Ombudsman Jabar menyatakan, peluang keterlibatan pihak internal sekolah tetap terbuka, khususnya di jalur prestasi akademik.
“Kami menduga, ada peluang praktik ini dilakukan oleh pihak dalam maupun luar sekolah,” tegas Dan.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bakal mengumumkan secara terbuka pihak yang terlibat dalam praktik curang ini.
Dan bila terbukti, peserta yang terbukti curang akan didiskualifikasi.
Ombudsman menegaskan akan terus berkoordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai regulasi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply