JAKARTA, KalderaNews.com – Mendiktisaintek, Brian Yuliarto pastikan tunjangan kinerja (tukin) dosen cari bulan Juli 2025. Selanjutnya akan ditransfer setiap bulan.
Menteri Brian menyatakan, Kemdiktisaintek telah memiliki aturan terkait tukin dosen.
Aturan itu dituangkan dalam Permendiktisaintek No.23/2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek dan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
BACA JUGA:
- Peluang Besar! Mahasiswa dan Dosen Bisa Kuliah atau Penelitian di Eropa
- 3 Aturan Terbaru Sertifikasi Dosen 2025 Dari Kemendiktisaintek Sesuai Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025, Catat!
- 9 Dosen Demo di Kemendikti, Buntut Mandeknya Beasiswa Pendidikan Indonesia, Ada Apa Sih?
Tukin dosen paling lambat cair Juli 2025
“Kami secara intensif terus-menerus berdiskusi dengan teman-teman dosen maupun teman-teman pimpinan perguruan tinggi, satker (satuan kerja), dan BLU (Badan Layanan Umum) yang belum mendapatkan tunjangan,” ujar Menteri Brian.
Dia menyebutkan, saat ini tukin dosen dibagi menjadi dua, yaitu tukin dasar dan tukin prestasi.
“Amanat dari Bapak Presiden, tukin ini harus meningkatkan prestasi para dosen. Data sudah masuk, sekarang sedang diverifikasi kampus masing-masing,” kata Brian.
“Paling lambat Juli ini sudah dibayarkan untuk tunjangan dari tukin Januari sampai Juni,” tegas Brian.
Tak hanya itu, Menteri Brian berjanji, selanjutnya tukin dosen akan ditransfer setiap bulan.
“Nantinya akan ditransfer setiap bulan Bapak-Ibu sekalian untuk yang bulan Juli sampai Desember,” kata Brian.
31.066 dosen terima tukin
Kemdiktisaintek bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan tukin dosen bakal dicairkan pada Juli 2025. Sebanyak 31.066 dosen menjadi penerimanya.
Tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan Lembaga Layanan Dikti.
Besaran tukin berdasar pada kelas jabatan dan tunjangan profesi pada jenjangnya (jika sudah menerima tunjangan profesi).
Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin berdasarkan kelas jabatannya.
- Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
- Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply