Pindah Domisili Kini Lebih Gampang! Tak Perlu Lagi Surat RT/RW, Cukup Bawa KK dan KTP

e-KTP
e-KTP (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mengurus pindah domisili kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat tidak lagi direpotkan dengan keharusan mengantongi surat keterangan dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, proses perubahan alamat hanya membutuhkan dokumen kependudukan pribadi.

Perubahan domisili seringkali menjadi kebutuhan mendesak bagi individu yang pindah tempat tinggal karena alasan pernikahan, pekerjaan, pendidikan, atau keperluan lain.

BACA JUGA;

Kini, dengan regulasi baru, langkah-langkahnya menjadi lebih sederhana dan efisien.

Berikut Poin-Poin Penting Kemudahan Pindah Domisili

  • Tanpa Surat Pengantar: Masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, desa, atau kelurahan.
  • Langsung ke Disdukcapil: Proses bisa langsung dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) domisili tujuan.
  • Dokumen yang Dibawa: Cukup membawa dokumen kependudukan pribadi, yaitu: Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil) dan KTP-el asli (untuk verifikasi).
  • Penerbitan SKPWNI: Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil setelah proses selesai.

Syarat dan Prosedur Pindah Domisili Berdasarkan Wilayah

Proses pindah domisili dilakukan melalui beberapa tahap, tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi.

1). Pindah Domisili dalam Kabupaten/Kota (termasuk dalam satu kecamatan):

Syarat Dokumen:

  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menumpang KK, menyewa, mengontrak, atau indekos).
  • KTP
  • Kartu Indonesia Anak (KIA) – jika ada.

Langkah-langkah:

  • Datang ke kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja.
  • Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil.
  • Melampirkan fotokopi KK kepada petugas.
  • Dukcapil akan memproses penerbitan KK baru atau penyesuaian KK lama, serta menarik KTP/KIA lama dan menerbitkan yang baru dengan alamat sesuai.

2). Pindah Domisili Luar Kabupaten/Kota dan Provinsi:

  • Kantor Dukcapil Daerah Asal (untuk mendapatkan SKPWNI):
  • Mengisi F-1.03.
  • Melampirkan fotokopi KK.
  • Dukcapil akan menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah. KTP/KIA lama tidak ditarik di daerah asal.
  • Kantor Dukcapil Daerah Tujuan (setelah SKPWNI terbit):
  • Menyerahkan SKPWNI.
  • Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menumpang KK, menyewa, mengontrak, atau indekos).
  • Menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan yang baru.
  • Apabila belum memiliki SKPWNI di daerah tujuan, Dukcapil daerah tujuan dapat membantu komunikasi melalui media elektronik dengan Dukcapil daerah asal untuk pengurusan SKPWNI, dengan melampirkan F-1.03 dan fotokopi KK (atau informasi NIK/nomor KK jika KK tidak ada).

Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap proses administrasi kependudukan menjadi lebih efisien dan tidak memberatkan masyarakat yang ingin melakukan perubahan data domisili.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*