SERANG, KalderaNews.com – SMAN 4 Kota Serang, Banten, kini menjadi pusat perhatian setelah dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru terhadap siswinya viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah akun @savesmanfourkotser di Instagram mengunggah informasi yang kemudian memicu reaksi luas dari masyarakat, alumni, dan siswa aktif.
Polresta Serang Kota pun tak tinggal diam. Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, menyatakan pihaknya telah memulai penyelidikan.
BACA JUGA:
- Viral, Video Anak Pemulung Ditolak Masuk SMP di Bekasi, Begini Penjelasan Wali Kota
- Viral! Guru di Malaysia Kesal di Kelas Karena Siswanya Lebih Dominan Menggunakan Bahasa Indonesia
- Viral! Wagub Banten Sebut Titip Siswa Hal Lumrah, Picu Reaksi Warganet
Ia memerintahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk mendalami kasus ini, termasuk mendatangi sekolah dan menemui korban.
Kasus ini terungkap dari unggahan yang menyebut tujuh dugaan pelanggaran di SMAN 4 Kota Serang, antara lain pelecehan seksual, intoleransi, pungutan liar, hingga intimidasi.
Salah seorang alumni, Tito Tri Kadafi, mengaku tidak terkejut dengan tudingan ini, bahkan menceritakan bahwa kekerasan seksual dan berbagai permasalahan lain juga dialami oleh angkatannya.
Tito merasa trauma dengan kondisi sekolah yang menurutnya seharusnya menjadi ruang aman, namun justru tidak demikian.
Pihak sekolah tidak menampik adanya dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, mereka berdalih bahwa kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu dibawa ke jalur hukum.
Pelaksana tugas Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan secara internal untuk pembinaan siswa. Mantan kepala sekolah, Ade Suparman, yang menjabat saat dugaan pelecehan pada tahun 2023, juga memilih jalan mediasi.
Ia berargumen bahwa ASN tidak bisa langsung diberhentikan dan perlu melalui proses pembinaan terlebih dahulu.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 4 Kota Serang, Tubagus M. Hasan Fuad, menyayangkan pihak yang kembali mengungkit kasus ini. Ia menganggap bahwa jika seseorang telah berubah dan bertaubat, maka mengungkit-ungkit masa lalu adalah tindakan zalim.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran berat ini.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply