TANGERANG SELATAN, KalderaNews.com – Akses menuju empat sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan sempat ditutup warga sekitar, sehingga menghambat aktivitas belajar mengajar siswa dan guru.
Penutupan jalan ini terjadi di SMA Negeri 3 Pondok Benda, SMA Negeri 6 Pamulang, SMA Negeri 8 Ciputat Timur, serta SMA Negeri 10 Ciputat.
Penutupan dilakukan warga sebagai bentuk penolakan terhadap sistem penerimaan peserta murid baru atau SPMB Banten yang dianggap kurang memihak warga sekitar sekolah.
BACA JUGA:
- Tolak Hasil SPMB, Warga Blokir Jalan ke SMAN 3 Tangsel, Tuntut Keadilan untuk Jalur Domisili
- Aksi Gembok Portal Warnai Hari Pertama MPLS di SMA Negeri 6 dan SMP Negeri 17 Tangsel
- SPMB Tangsel 2025 Rugikan Warga Sekitar Sekolah!
Pemprov beri solusi untuk warga
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Wilayah Kota Tangerang dan Tangsel, Teguh Setiawan, menyebut pihaknya sudah menyiapkan alternatif bagi warga yang anaknya belum diterima di sekolah negeri.
Pemprov Banten melalui Dindikbud menyediakan pilihan sekolah swasta gratis yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Tangerang Selatan.
“Jadi Pak Gubernur sesuai dengan programnya, bagi anak-anak didik atau orang tua yang tidak bisa diterima di negeri, bisa ke sekolah gratis. Di Tangsel ada yang ikut sekolah gratis. Untuk SMA kurang lebih ada 17 sekolah,” ungkap Teguh.
Dengan keberadaan 17 sekolah menengah swasta gratis di Tangsel, peserta didik yang belum tertampung di sekolah negeri tetap memiliki peluang menempuh pendidikan tanpa dikenakan biaya. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang terhambat sistem zonasi maupun seleksi yang ketat.
Teguh juga memastikan akses menuju sekolah-sekolah tersebut sudah dibuka kembali mulai Senin (14/7) sore.
“Yang SMAN 8 sudah dibuka. Sekarang untuk SMA 6 dan SMA 3. Yang (SMAN) 10 sudah,” ungkapnya.
Pembukaan akses ini merupakan hasil kesepakatan antara warga dan pihak sekolah. Teguh menegaskan bahwa aksi penutupan jalan sekolah tidak dibenarkan karena melanggar ketertiban umum dan dapat dikenai sanksi hukum.
“Jadi masyarakat sudah bisa memahami kondisi dan situasinya. Karena itu adalah jalan umum. Apabila itu tetap dipertahankan, sudah melanggar ketertiban umum dan tentunya ada pidananya,” tegasnya.
Banyak yang keliru memahami jalur domisili
Ia menambahkan, aksi blokade ini muncul karena sebagian warga keliru memahami petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten 2025.
Banyak yang mengira jalur domisili otomatis menjamin diterima di sekolah negeri, padahal proses seleksi tetap mengacu pada nilai rapor.
“Sesuai dengan aturan bahwa untuk domisili itu tetap pada nilai rapot. Jadi tidak ada dengan istilah titip menitip. Setelah nilai rapot baru ke domisili terdekat. Apabila jaraknya sama, lihat usianya,” jelas Teguh.
Selain itu, Teguh menegaskan kembali komitmen Gubernur Banten Andra Soni untuk menindak tegas praktik “titipan” siswa dalam penerimaan peserta didik baru.
“Kita komitmen sesuai dengan arahan Pak Gubernur. Bahwa SPMB kita harus clean and clear. Jadi tidak ada titik menitip. Jadi kita harus sesuai dengan sistem,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply