JAKARTA, KalderaNews.com – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua mulai cair pada Juli 2025. Cek nama penerimanya di sini!
Siswa SD sampai SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima, sekarang sudah bisa mengecek status pencairan secara online.
Laman resmi untuk cek nama penerima PIP: pip.dikdasmen.go.id.
BACA JUGA:
- Cara Daftar PIP untuk SD, SMP dan SMA, Yuk Cek Sekarang!
- Apakah Dana Bantuan PIP 2025 Sudah Cair? Begini Cara untuk Mengeceknya!
- Besaran Dana Bantuan PIP Siswa Kok Jadi Setengah Lebih Kecil? Ini Alasannya
Kemendikbudristek menyalurkan bantuan PIP sebagai upaya pemerataan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Cek segera apakah namamu termasuk penerima dana PIP termin 2 tahun ini.
Jadwal Pencairan PIP Juli 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal No.14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin dalam satu tahun, yaitu:
Jadwal Termin 1
- Jadwal Pencairan: Februari-April
- Sasaran: Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Termin 2
- Jadwal Pencairan: Mei-September
- Sasaran: Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi
Termin 3
- Jadwal Pencairan: Oktober-Desember
- Sasaran: Mencakup penerima dari termin 1 dan termin 2
Pencairan dana PIP ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu supaya bisa melanjutkan pendidikan.
Bantuan PIP disalurkan lewat rekening bank atas nama siswa penerima.
Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana bisa berbeda-beda untuk setiap sekolah, tapi tetap dalam periode yang telah ditentukan.
Nominal PIP 2025
Besaran bantuan yang diterima peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan, yaitu sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp 450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp 225.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7-8: Rp 750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp 375.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10-11: Rp 1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp 900.000 per tahun
Cara cek penerima PIP 2025
Nah, begini cara cek penerima dana PIP 2025:
- Buka situs resmi PIP di laman https://pip.dikdasmen.go.id/ melalui browser HP atau desktop.
- Setelah terbuka, cari kolom ‘Cari Penerima PIP’.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat.
- Masukkan kode captcha yang terkadang berisi penjumlahan sederhana.
- Jika sudah, klik kolom ‘Cek Penerima PIP’ dan tunggu sampai nama kamu tercantum.
- Hasil pencarian data akan muncul. Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply